Liputan6.com, Jakarta Saipul Jamil telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap DS, pria berusia 17 tahun berstatus pelajar. Penetapan Saipul Jamil sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang telah dimiliki kepolisian.
Salah satu bukti yakni celana dalam DS. "Iya (celana DS) jadi bukti," ucap Kapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kompol Ari Cahya Nugraha di kantornya, Kamis (18/2/2015).
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
Meski statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Saipul Jamil masih menjalani penyelidikan. Ada empat saksi yang memperkuat penetapan tersangka mantan suami Dewi Persik ini.
"Yang disidik ada empat saksi," ucap Kompol Ari.
Ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Ari mengatakan jika Saipul Jamil tak meneteskan air mata. "Saudara SJ enggak menangis. Tapi dia menyesali perbuatannya," terang Kompol Ari.
Saipul Jamil ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (18/2/2016) pukul 04.00 WIB. Saipul Jamil diduga telah melakukan oral seks terhadap pelajar berinisial DS (17) di sebuah kamar. Pedangdut 35 tahun itu pun langsung digelandang polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Saipul Jamil dikenakan pasal 82 Ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.