Dorce Gamalama Minta Kebijakan Plastik Berbayar Dihapus

Dorce Gamalama merasa keberatan dengan penetapan tarif Rp 200 untuk kantong plastik.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 29 Feb 2016, 06:00 WIB
Diterbitkan 29 Feb 2016, 06:00 WIB
Dorce Gamalama usai diperiksa tim penyidik KPK di Jakarta, Rabu (22/9). Dorce diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana APBD Langkat yang melibatkan Gubernur Sumut, Syamsul Arifin.(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru saja mengeluarkan kebijakan mengenai biaya Rp 200 untuk pemberian kantung plastik belanja di ritel modern di 23 kota. Aturan itu sudah berlaku sejak 21 Februari 2016 lalu.

Dikenakannya tarif tambahan itu menuai tentangan dari sejumlah pihak termasuk Dorce Gamalama. Artis 52 tahun itu malah meminta agar peraturan tersebut segera dihapuskan.

Dorce Gamalama

"Kalau bisa sih dihapus saja. Cuma kalau enggak bisa, ya mudah-mudahan (keuntungannya) dari rakyat untuk rakyat," kata Dorce Gamalama saat ditemui di kawasan Mahakam, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2016).

Hal yang memberatkan Dorce bukan karena besaran biaya yang dipatok pemerintah, melainkan ke manakah larinya uang Rp 200 per plastik tersebut.

Dorce Gamalama

"Saya kemarin sih enggak protes. Cuma ada yang aneh, kok bayar 200 rupiah. Bisa berapa duit kalau dikali penduduk yang berapa ratus juta ini? Sisi lain keberatan, 200 kalau tiga kali sehari bisa Rp 600, nah itu (semua) ke mana?" ucap pemain film Dorce Sok Akrab itu.

Untuk menyiasati kebijakan itu, Dorce kini punya kebiasaan khusus. Ia selalu membawa plastik yang ada di rumahnya tiap kali pergi belanja.

Dorce Gamalama saat menghadiri persidangan Hengky Kawilarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2015). Dorce mengaku kehadirannya untuk memberikan dukungan kepada Hengky Kawilarang. (Liputan6.com/ Panji Diksana)

"Tapi saya sekarang pintar, plastik yang dulu-dulu saya kumpulkan dan saya bawa lagi kalau belanja. Sudah lah pikir saya biarkan saja deh," ujar Dorce Gamalama. (Ras/Eka)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya