Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Masayu Anastasia terhadap Lembu Wiworo Jati. Dalam putusan itu, hakim menimbang beberapa hal yang menjadikan perceraian sebagai jalan akhir pernikahan yang telah dibina selama delapan tahun tersebut.
Bagi Lembu, putusan hakim sepertinya masih sulit untuk diterima. Pasalnya, usai hakim mengetuk palu, ia menyatakan sikap pikir-pikir (menerima atau tidak).
Baca Juga
Advertisement
Baca Juga
"Dia pikir-pikir. Ada waktu 14 hari menerima atau tidak," ujar Masayu Anastasia di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).
Sikap Lembu Wiworo Jati itu dianggap wajar Masayu Anastasia. Pasalnya, mantan vokalis Club 80's itu memang sempat ngotot untuk mempertahankan rumah tangga. Padahal, meski tinggal satu rumah, Masayu sudah tak pernah lagi melayani Lembu.
"Kalau gue sebenarnya nggak mau menanggapi Lembu. Gue akan jaga omongan gue (setelah cerai). Alhamdulillah ini hari yang gue tunggu, lega banget," kata pesinetron ABG ini.
Di pihak lain, Lembu masih saja diam usai sidang putusan. Seperti persidangan sebelumnya, ayah satu anak ini enggan berkomentar. "Tanya ke Masayu saja ya, jangan ke gue," ucap Lembu singkat.
Sekedar mengingatkan, Masayu Anastasia menikah dengan Lembu Wiworo Jati pada 6 Juli 2008. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai seorang anak perempuan bernama Samara Anaya Amandari.
Isu keretakan rumah tangga Masayu Anastasi dan Lembu Wiworo Jati sebenarnya sudah tercium sejak dua tahun terakhir. Namun kala itu keduanya kompak membantah. Akhirnya, pada 22 September 2015 lalu, sidang cerai perdana mereka digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. (Ras/Mer)