Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya bertindak cepat terkait kasus dugaan penghinaan lambang negara Pancasila yang dilakukan pedangdut Zaskia Gotik. Rencananya, Polisi akan memeriksa Zaskia Gotik minggu depan.
Baca Juga
"Pastinya akan kita periksa, minggu depan," ujar Kanit I Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Nico Setiawan kepada Liputan6.com, Jumat (18/3/2016).
Advertisement
Zaskia Gotik dilaporkan oleh sebuah LSM. Selain itu, anggota DPD Fahira Idris juga melaporkan Zaskia Gotik bersama dengan Denny Cagur. Atas laporan tersebut, pihak kepolisian pun hanya akan menggunakannya untuk kelengkapan kesaksian.
Baca Juga
"Yang jelas sudah langsung ditindak. Kita kan sudah membuat laporan sendiri model-A. Nantinya pelapor yang lain akan kita lengkapi sebagai saksi dan juga kelengkapan bukti-bukti," ujar Nico.
Menurut keterangan polisi, Zaskia disangkakan telah melanggar UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Selain itu Zaskia juga dijerat Pasal KUHP dan Undang-undang ITE.