Muncikari Artis Robby Abbas Bebas dari Penjara

Muncikari artis Robby Abbas resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang setelah menjalani masa hukuman selama setahun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 10 Mei 2016, 12:20 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2016, 12:20 WIB
Robby Abbas
Muncikari Robby Abbas akhirnya menghirup udara bebas dan keluar dari LP Cipinang, Jakarta, Selasa (10/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta - Muncikari artis, Robby Abbas resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2016). Robby keluar dari lapas sekitar pukul 11.45 WIB.

Robby yang sudah ditunggu para pewarta sejak pukul 09.00 WIB, tak mau buka suara perihal kasus prostitusi artis yang membuatnya mendekam di balik jeruji besi. Dalam kesempatan itu, Robby Abbas hanya mengucap syukur karena bisa bebas dari penjara.

Muncikari Robby Abbas akhirnya menghirup udara bebas dan keluar dari LP Cipinang, Jakarta, Selasa (10/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Alhamdulillah, terima kasih ya teman-teman," kata Robby Abbas sembari menyapa para pewarta yang menemuinya di luar Lapas.

Pernyataan ini tentu bertolak belakang dengan pengakuan Robby Abbas sebelumnya. Sehari sebelumnya, Robby mengaku akan membongkar prostitusi artis yang selama ini ditutupi. "Tenang, akan aku buka. Aku buka kunci dari semua ini," kata Robby Abbas.

Robby Abbas, yang disebut-sebut mampu memasarkan sejumlah artis kepada pria hidung belang dengan tarif selangit, dibebaskan secara bersyarat. Ia dianggap sudah memenuhi separuh hukuman di penjara dan berhak mendapat pembinaan di luar lapas.

"Pas satu tahun kemarin (di LP Cipinang), selang satu hari sih, saya enggak ada remisi. Empat bulannya pembebasan bersyarat, terus saya lapor ke Bapas," terangnya.

Muncikari Robby Abbas akhirnya menghirup udara bebas dan keluar dari LP Cipinang, Jakarta, Selasa (10/5/2016). [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Muncikari Robby Abbas alias RA diciduk polisi di sebuah hotel bintang lima di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. RA ditangkap saat sedang menemani artis berinisial AA. Dalam persidangan, RA terbukti bersalah melanggar pasal 296 KUHP tetang kesusilaan. RA pun dijatuhi hukuman penjara selama 16 bulan. (Fac/Gie/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya