Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi akhirnya menjatuhkan vonis kepada Saipul Jamil. Berdasarkan pasal 292 KUHP tentang Pelecehan Seksual Sesama Jenis (Homoseksual), duda Dewi Perssik ini divonis tiga tahun penjara.
Usai sidang vonis, Saipul Jamil terlihat sedih dan langsung masuk ke dalam ruang tahanan PN Jakarta Utara. Meski mengaku dirinya sedih, namun Saipul Jamil tetap melakukan kebiasaannya bernyanyi.
Advertisement
Â
Baca Juga
"Sebenarnya sedih divonis segitu," ucap Saipul Jamil dari balik jeruji besi tahanan PN Jakarta Utara. Saipul Jamil terlihat cengar cengir sambil menyanyikan lagu "Aku Pasti Kembali" yang dipopulerkan Maia Estianty.
Terselip senyum dalam kesedihannya karena Saipul Jamil kini merasa sedikit tenang. Setidaknya, sidang yang sudah 14 kali dia jalani secara estafet ini berhenti sejenak, sebelum akhirnya tim kuasa hukum Saipul Jamil nantinya memutuskan banding.
"Cuma kan sudah jadi keputusan hakim, insya Allah ini yang terbaik. Permasalahan kan sudah selesai. Saya sudah tenang. Saya bersyukur, kan memang harus ada ujungnya," Saipul Jamil mengatakan.
Dalam kesempatan kali ini, Saipul Jamil juga meminta kepada pihak yang merindukannya agar sedikit bersabar menanti kehadirannya di panggung hiburan. Lagi-lagi, lagu "Aku Pasti Kembali" mengalun dari mulut duda Dewi Perssik.
"Buat fans Bang Ipul, sabar aja, Bang Ipul pasti kembali. Maafin Bang Ipul divonis lumayan lama, doakan ada jalan lain. Kan masih ada banding. Masih banyak cara. Untuk sementara saya bersyukur saja. Masih banyak jalan menuju kemenangan. Jangan patah semangat," Saipul Jamil mengakhiri. (Fac/Gie)