Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang panitera muda Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara berinisial R. Diduga R menerima suap dari pihak Saipul Jamil senilai Rp 350 juta dalam kasus pelecehan seksual terhadap remaja DS.
Rupanya, kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, sempat mengendus adanya dugaan "pengamanan kasus" tersebut. Osner mengaku heran dengan tuntutan yang diberikan kepada Saipul Jamil.
Advertisement
Baca Juga
"Saya sudah curiga kenapa tuntutan jaksa itu tujuh tahun, kok bisa dialihkan menjadi KUHP. Sedangkan kemarin Saipul Jamil terbukti bersalah, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, atau belum dewasa terhadap sesama jenis," kata kuasa hukum DS, Osner Johnson Sianipar, melalui sambungan telepon, Rabu (15/6/2016).
Yang membuat Osner kian heran lantaran pasal yang diberikan kepada duda Dewi Perssik ini seketika dapat berubah. JPU menuntut Saipul Jamil dengan ancaman tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Namun majelis hakim yang diketuai oleh Ifa Sudewi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 292 KUHP.
"Awalnya kan terkena UU perlindungan anak. Kok, tiba-tiba jadi KUHP. Nah, itu saya curiga banget," tutur Osner.
Selain itu, Osner juga menilai bahwa sidang Saipul Jamil yang dilakukan secara estafet ini sangat jarang terjadi dalam dunia persidangan.
"Sidangnya kok seperti itu. Senin replik dari jaksa, tuntutan Selasa, nah Kamis langsung pleidoi, benar-benar hebat. Senin Replik, Selasa vonis, luar biasa," kata Osner heran.
Tak hanya itu, dalam persidangan vonis kemarin, Selasa (14/6/2016) majelis hakim membeberkan alasan Saipul Jamil dihukum selama tiga tahun penjara. Salah satunya adalah karena DS telah memaafkan Saipul Jamil.
"Harusnya hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa adalah, terdakwa tidak pernah, sampai saat ini meminta maaf kepada korban atau ke pengacara korban. Kok jadi meringankan, ketika korban mengatakan sudah memaafkan. Tidak bisa dong begitu. Sementara mereka juga sempat melaporkan klien saya ke Polda. Kemarin sudah saya dampingi katanya mencari popularitas, katanya memalsukan data. Itukan hal-hal yang memberatkan. Jadi saya suport banget KPK," kata Osner. (Fac/fei)