Akhirnya, Yoochun JYJ Bebas dari Tuduhan Pelecehan Seksual

DNA yang menempel di celana dalam korban tidak cukup kuat membuktikan Yoochun bersalah.

oleh Eka Laili Rosidha diperbarui 12 Jul 2016, 07:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2016, 07:00 WIB
Yoochun JYJ
DNA yang menempel di celana dalam korban tidak cukup kuat membuktikan Yoochun bersalah.

Liputan6.com, Seoul - Kasus tuduhan pelecehan seksual yang menyeret nama Park Yoochun akhirnya menemukan titik terang. Personel grup idola JYJ itu resmi dinyatakan tak bersalah oleh kepolisian Gangnam di Seoul, Korea Selatan.

Padahal sebelumnya, pihak kepolisian mengaku telah menemukan bukti yang menunjukkan Yoochun memang melakukan tindakan pelecehan. Dimana pada celana dalam korban terdapat DNA lelaki yang sama persis dengan DNA Yoochun.

 Park YooChun (via. Soompi)

Namun tiga hari kemudian, tepatnya pada Senin (11/7/2016), polisi justru menyatakan yang sebaliknya. Pihak kepolisian mengaku tidak menemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Yoochun melakukan tindak pelecehan atau kekerasan seksual.

"Karena sulit membuktikan adanya tindak kekerasan, tuduhan pelecehan seksual dinyatakan tidak valid. Dia (Yoochun) akan dibebaskan," ujar salah seorang polisi seperti dilansir dari Soompi.

 

Pernyataan ini tentunya menjadi kabar baik bagi pihak Yoochun terutama agensinya, C-JeS Entertainment. Sejak awal, mereka merasa tuduhan keempat wanita yang mengaku korban pelecehan seksual adalah palsu.

Apalagi pihak C-JeS mengaku pernah diperas oleh salah seorang kekasih korban yang menawarkan perdamaian dengan meminta uang sebesar Rp 11 miliar kepada pihak Yoochun.

 Yoochun `JYJ` akan menggelar acara untuk bertemu dengan penggemar secara intim di Jepang.

Sementara itu, investigasi terhadap kasus ini akan terus berlanjut hingga menemukan kesimpulan untuk dibawa ke persidangan di akhir pekan ini atau awal pekan depan. Polisi sendiri saat ini sudah menyimpan hasil percakapan pesan singkat antara Yoochun dan pelapor pertama yang diduga meminta uang sebesar 100 juta won atau Rp 1,1 miliar.(Eka/Des)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya