Liputan6.com, Jakarta Sebulan terakhir rupanya Sahrul Gunawan telah menyandang status baru sebagai duda dari Indriani Hadi. Perkara cerai pesinetron Jin & Jun itu telah diputus hakim pada 2 Juni 2016 lalu.
Hal itu cukup mengherankan lantaran kuasa hukum Indriani Hadi, Tito Hananta Kusuma, menyebut agenda sidang masih dalam tahap kesaksian dan pembuktian pada sidang terakhir.
Advertisement
Baca Juga
"Mengenai perkara Sahrul Gunawan dan Indri sudah diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Informasi dari ketua majelis hakim, telah diputus pada 2 Juni 2016," ujar Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rusdy Taher, saat dihubungi via telepon, Kamis (28/7/2016).
Seperti yang sudah diprediksi sebelumnya, putusan cerai Sahrul dan Indri dilakukan hakim secara verstek. Hal itu dilakukan karena pihak Sahrul sebagai tergugat tak pernah hadir ke persidangan.
"Putusannya itu karena pihak tergugat. Dalam hal ini Pak Sahrul tidak pernah hadir, maka diputus verstek. Maksudnya putus tanpa hadirnya tergugat," jelasnya.
Selain putusan cerai, majelis hakim mengatur beberapa hal lain yang tercantum dalam gugatan seperti nafkah dan hak asuh anak. ‎
"Dalam gugatan cerainya, ada juga mengenai hak asuh anak dan nafkah. Tetapi mereka sudah sepakati dua hal itu. Jadi ditetapkan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak," tutur Rusdy Taher. (Ras/fei)‎