Kuasa Hukum Berharap Jupiter Fortissimo Direhabilitasi

Dalam tes urine, Jupiter Fortissimo positif menggunakan narkoba.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 23 Sep 2016, 01:00 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2016, 01:00 WIB
[Bintang] Jupiter Foutissimo
Jupiter Fortissimo merupakan artis kelahiran Jakarta, 3 Februari 1982. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jupiter Fortissimo kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (22/9/2016). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak kepolisian.

Kuasa hukum Jupiter Fortissimo, Fransisca Indrasari mengaku telah menyiapkan segala sesuatu di meja persidangan nanti. Salah satunya adalah meyakinkan Majelis Hakim bahwa Jupiter Fortissimo belum menggunakan narkoba saat ditangkap.

Liputan6.com

"Tes urine-nya memang positif. Tapi yang jadi permasalahan dalam sidang bukan itu (mencoba memakai narkoba). Berbeda kalau dia sudah memakai," kata Fransisca Indrasari, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/9/2016).

Jupiter Fortissimo kini tengah dibayangi pasal 112 atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Fransisca mengatakan, bukan hal yang tak mungkin Jupiter akan terjerat pasal 127 yang lebih meringankan.

Jupiter Fortissimo saat menjalankan pemeriksaan di Kantor BNN, Jakarta. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

"Pasal 112 memang. Tetapi kan barang itu bukan di tangan Jupiter, masih di tangan teman yang satunya lagi. Bisa juga kena pasal 127, dan kami memang berusaha agar Jupiter bisa direhabilitasi di Lido," sambung Fransisca.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya