Liputan6.com, Jakarta Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Jupiter Fortissimo kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (22/9/2016). Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak kepolisian.
Kuasa hukum Jupiter Fortissimo, Fransisca Indrasari mengaku telah menyiapkan segala sesuatu di meja persidangan nanti. Salah satunya adalah meyakinkan Majelis Hakim bahwa Jupiter Fortissimo belum menggunakan narkoba saat ditangkap.
Advertisement
Baca Juga
"Tes urine-nya memang positif. Tapi yang jadi permasalahan dalam sidang bukan itu (mencoba memakai narkoba). Berbeda kalau dia sudah memakai," kata Fransisca Indrasari, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (22/9/2016).
Jupiter Fortissimo kini tengah dibayangi pasal 112 atas kepemilikan narkoba jenis sabu. Fransisca mengatakan, bukan hal yang tak mungkin Jupiter akan terjerat pasal 127 yang lebih meringankan.
"Pasal 112 memang. Tetapi kan barang itu bukan di tangan Jupiter, masih di tangan teman yang satunya lagi. Bisa juga kena pasal 127, dan kami memang berusaha agar Jupiter bisa direhabilitasi di Lido," sambung Fransisca.