Liputan6.com, Jakarta Reza Artamevia telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian terkait kasus Gatot Brajamusti di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/9/2016). Saat itu Reza Artamevia dimintai keterangan terkait dugaan pemerkosaan pria yang kerap disapa Aa Gatot itu.
Menurut keterangannya kepada kepolisian, Reza Artamevia mengaku melihat secara langsung adegan seks menyimpang yang diduga dilakukan oleh Aa Gatot.
Advertisement
Baca Juga
"Dari keterangan saksi kemarin (Reza Artamevia) ditemukan saksi-saksi baru. Dan kesaksian Reza ini memperkuat dugaan tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, di kantornya, Selasa (27/9/2016).
"Kalau ditanya ritual seks, dari keterangan saksi-saksi, kata asistennya, dia (Reza Artamevia) pernah melihat dan pernah mengintip kejadian-kejadian itu," ucap Awi Setiyono.
Meski sudah terindikasi positif melakukan ritual seks, sejauh ini status Gatot Brajamusti belum dijadikan tersangka kasus pencabulan tersebut. Namun jika terbukti, maka hukuman Gatot Brajamusti akan semakin bertambah.
"Kami akan menunggu pemeriksaan si pelaku. Untuk pencabulan ini akan dijerat maksimal 15 tahun penjara," kata Awi Setiyono.