Ibu Kiswinar Ungkit Masa Lalu, Kubu Mario Teguh Bingung

Motivator kondang itu disebut-sebut telah melakukan tindak KDRT berpuluh tahun lalu.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 18 Okt 2016, 17:40 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2016, 17:40 WIB
20160930-Ario Kiswinar Laporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya-Jakarta
Ario Kiswinar dan ibunya, Aryani Soenarto saat akan memasuki SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9). Kiswinar dan Ariyani membuat laporan terkait pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan Mario Teguh. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Melalui acara Deeper with Deddy, mantan istri Mario Teguh, Aryani, dan Ario Kiswinar mengungkap masa-masa kelam bersama Mario Teguh di masa lalu. Motivator kondang itu disebut-sebut telah melakukan tindak KDRT berpuluh tahun lalu.

Kala itu, Mario Teguh menduga Aryani telah berselingkuh dengan rekan kerjanya. Aryani yang merasa tak melakukan hal tersebut tak mau mengakuinya. Mario Teguh pun disebut naik pitam.

Motivator Mario Teguh (kiri) bersama kuasa hukumnya Elza Syarief menyampaikan keterangan terkait perseteruan dengan Ario Kiswinar Teguh di Jakarta, Senin (10/10). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Wanita paruh baya itu mengaku dipukul, ditampar, dilempar sandal. Bahkan, ia juga pernah sampai dilempar setrika dalam keadaan menyala.

"Untung enggak kena (setrika). Setrika (yang dilempar) itu hidup, masih nyolok (listrik) loh. Saya hanya kena panasnya saja," kata Aryani saat berbincang-bincang dalam acara Deeper with Deddy.

Aryani Soenarto dan Ario Kiswinar di acara Deeper with Deddy. (Youtube)

Mengenai hal ini, tim pengacara Mario Teguh, Elza Syarief merasa tak punya hak untuk mengakui hal tersebut atas nama kliennya. "Ya ngapain (mengakui) kita enggak tahu. Kita biarin saja no comment, enggak ada gunanya dimasalahin," ucap Elza Syarief saat dihubungi Liputan6.com via telepon, Selasa (18/10/2016).

Sang pengacara tersebut juga mempertanyakan, apa tujuan Aryani dan Ario Kiswinar membeberkan hal tersebut. Pasalnya, jika diperkarakan ke pihak yang berwajib, kasus tersebut sudah tidak valid lagi.

"Nah iya kan sudah lama sekali cerainya saja tahun 1993, ngapain sih bicara itu? Terus kalau sudah dibuktiin mau ngapain? Sudah kadaluarsa," dia menjelaskan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya