Liputan6.com, Jakarta Siti Nurli, ibunda Ryana Dea dilaporkan oleh Agustina Jambak dengan tuduhan penipuan uang senilai Rp 700 juta. Puadin Redi, suami Ryana Dea mengatakan, mertuanya telah membayar lebih dari hutang yang dipinjam dari Agustina.
Kepada Liputan6.com melalui sambungan telepon, Minggu (23/10/2016), Puadin Redi juga mengaku, keluarganya masih tak tahu maksud dari pelapor melaporkan hal, yang awalnya merupakan utang piutang menjadi sebuah kasus penipuan.
Advertisement
"Saya pribadi, keluarga, ngapainlah kami membesarkan masalah ini. Kita kan negara demokrasi, kekeluargaan, apa sih salahnya mediasi. Seperti apa permasalahannya. Makanya sekarang kami membiarkan proses hukum, gimana nanti ke depannya, langkah hukumnya akan seperti apa," sambung Puadin Redi.
Dengan adanya pelaporan tersebut, Puadin Redi malah menyayangkan keputusan sang pelapor. Sebab, itu sama saja seperti ingin menghancurkan persahabatan antara pelapor dan terlapor.
"Sebenarnya mereka dulu temenan, partner bisnis, jadi lucu juga begini. Mamanya (Ryana Dea) ini orang yang sangat baik, cuma kadang kebaikan disalahgunakan," kata Puadin Redi.