Liputan6.com, Tokyo - Divisi anti-cybercrime Osaka menangkap tiga orang pria pada Senin (20/2/2017) kemarin. Ketiganya diduga telah mengedarkan film 'Your Name' besutan Makoto Shinkai secara ilegal di internet.
Berdasarkan keterangan polisi, ketiganya diduga berusia sekitar 40 tahunan yang bekerja sebagai pegawai negeri di Kaizuka, Osaka, Jepang. Berdasarkan barang buktinya, ketiganya diduga mengedarkan film tersebut sekitar bulan September sampai dengan Oktober 2016 lalu.
Advertisement
Baca Juga
Para pelaku mengedarkan film yang masuk jajaran box office Jepang ini, diedarkan secara ilegal menggunakan software "Share."
Dilansir dari Anime News Network, Rabu (22/2/2017) polisi mencatat bahwa peredaran film tersebut sangat mudah jika menggunakan software "Share." Ketika seseorang mengunduh dengan menggunakan software tersebut, secara otomatis video tersebut akan tersebar dengan mudah.
Namun para pelaku menyangkal kalau mereka sengaja mengedarkan film tersebut. Mereka mengaku bahwa mengunggah film tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.
Polisi juga mengungkap bahwa video yang tersebar itu merupakan versi percobaan yang akan didistribusikan kepada masyarakat dengan teks bahasa Indonesia dan bahasa Tiongkok.
Film Your Name sendiri mulai beredar akhir Agustus di Jepang dan langsung masuk dalam daftar film terlaris di Jepang dan menjadi film anime terlaris nomor dua di Jepang. Dalam satu bulan, film dengan judul asli "Kimi No Na Wa," ini juga berhasil meraup lebih dari Rp 2 triliun di Jepang.