Kasus Penipuan, Ibunda Ryana Dea Dituntut Setahun Penjara

Masih ingat dengan kasus penipuan yang dialami ibunda pesinetron Ryana Dea?

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 07 Mar 2017, 13:00 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 13:00 WIB
Ryana Dea
Masih ingat dengan kasus penipuan yang dialami ibunda pesinetron Ryana Dea?

Liputan6.com, Bengkulu - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menuntut Siti Nurli, ibunda pesinetron Ryana Dea, dengan hukuman setahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh Alex P Hutahuruk dalam persidangan kasus penipuan yang menjerat ibunda Ryana Dea di Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Selasa (7/3/2017).

"Kami menuntut atas dasar pelanggaran Pasal 378 KHUP dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Alex P Hutahuruk saat membacakan tuntutan kepada ibunda Ryana Dea.

Saat mendengar tuntutan itu, ibunda Ryana Dea terlihat menundukkan kepala sesekali mengusap muka dengan sapu tangan warna putih yang dipegangnya sejak masuk ke ruang persidangan. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya usai persidangan.

Siti Nurli, ibu kandung artis sinetron Ryana Dea dituntut setahun penjara karena melakukan penipuan hingga ratusan juta rupiah (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Kuasa hukum ibunda Ryana Dea, Deni Faizal Bahri, mengatakan, ada persepsi yang keliru terhadap sangkaan yang dilakukan oleh kliennya. Sebab dalam tuntutan disebutkan bahwa uang yang diterima Siti adalah pinjaman. Padahal dalam kwitansi penyerahan uang jelas disebutkan bahwa uang tersebut hanya titipan.

"Kita sangat yakin klien kami akan lepas dari jerat hukum. Satu minggu ini akan kami gunakan untuk menyusun pembelaan secara lengkap," ungkap Deni.

Ryana Dea (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Ibunda Ryana Dea dituntut karena melakukan penipuan terhadap korban Agustina Jambak yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Ia juga dituntut untuk mengembalikan uang kepada korban Agustina Jambak sebesar Ro 152 juta dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Suparman dan anggota hakim Boy Saylendra dan Immanuel.

Seperti diketahui, korban Agustina Jambak melaporkan ibunda Ryana Dea ke Mapolres Kota Bengkulu karena upaya meminta uang yang dipinjamnya sebesar Rp 152 juta pada bulan Juni 2011 tidak ditepati. Bahkan dia sudah berupaya berulang kali memohon tetap saja hanya janji yang diberikan.

Uang tersebut menurut Agustina akan digunakan untuk membiayai proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu tempat suami Siti bekerja sebesar Rp 3,6 Miliar. Tetapi janji proyek tersebut tidak pernah terlaksana dengan berbagai alasan.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya