Proses Hukum Kasus Ibunda Ryana Dea Bergulir

Kasus penipuan yang menjerat Siti Nurli, ibunda Ryana Dea, siap disidangkan. Saksi dan barang bukti sudah lengkap.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 21 Des 2016, 23:00 WIB
Diterbitkan 21 Des 2016, 23:00 WIB
P21 Kasus Ibu Pesinetron Ryana Dea Dilimpahkan Ke Jaksa
Agustina Jambak (46) korban penipuan yang diduga dilakukan ibunda artis sinetron Ryana Dea (liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Siti Nurli, ibunda artis sinetron Ryana Dea, segera bergulir ke pengadilan. Tim penyidik Reskrim Polres Kota Bengkulu telah melakukan pelimpahan tahap dua setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Eka Chandra mengatakan, pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka dilakukan setelah tim penyidik merampungkan penyidikan dan pemberkasan terhadap tersangka Siti Nurli.

"Berdasarkan barang bukti kuitansi dan laporan korban Agustina Jambak yang merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar 150 juta rupiah," kata Eka Chandra di Bengkulu (20/12/2016).

Dalam laporan ke polisi, korban Agustina Jambak (46) mengaku tidak ada itikad baik dari terlapor setelah uang yang diserahkan kepada Siti Nurli pada tanggal 30 Juni 2011 dan berjanji akan mengembalikan tanggal 20 Oktober 2011.

Menurut Eka Chandra, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap Ryana Dea untuk diperiksa sebagai saksi. Tetapi dalam dua kali pemanggilan, artis yang baru saja melangsungkan pernikahan tersebut tidak pernah memenuhi panggilan polisi.

Kasus penipuan yang segera masuk ke persidangan ini, sebenarnya bukan satu satunya laporan dugaan penipuan yang dilakukan tersangka. Saat ini masih ada tiga orang lagi yang juga melapor ke penyidik Polres Bengkulu untuk kasus yang sama dan dilakukan oleh orang yang sama yaitu Siti Nurli.

"Kita limpahkan kasus yang satu ini dahulu, tiga laporan lain tetap kita proses secara maraton," tegas Eka Chandra.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan, menyatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan barang bukti untuk dilimpahkan selama paling lama 7 hari kerja.

"Sekarang sedang diperiksa Jaksa Peneliti, kita juga sudah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum. Ini kasus biasa, kebetulan saja ada kaitannya dengan seseorang yang dikenal publik," ujar Made Sudarmawan.

Terpisah, Kuasa hukum Siti Nurli Kuswandi mengaku yakin kliennya akan lepas dari jerat hukum. Sebab mereka sudah melakukan kewajiban membayar uang untuk kerjasama bisnis itu melebihi angka yang dilaporkan.

"Kita buktikan di persidangan, kami justru pihak yang dirugikan," kata Kuswandi. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya