Ahok Dipenjara, Ini Reaksi Gading Marten

Perjalanan sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berakhir dengan vonis hukuman dua tahun penjara dari majelis hakim.

oleh Meiristica Nurul diperbarui 10 Mei 2017, 09:30 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2017, 09:30 WIB
Ahok
Perjalanan sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berakhir dengan vonis majelis hakim dengan dua tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Perjalanan sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama berakhir Selasa (9/5/2017) dengan vonis dua tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebagian masyarakat bersedih atas keputusan pengadilan tersebut, termasuk Gading Marten. Padahal ia mengaku tak ada sangkut pautnya dengan Ahok.

Namun Gading begitu respek dan salut dengan perjuangan Ahok untuk Jakarta selama ini. Itu diungkapkan Gading Marten di akun Instagramnya, Rabu (10/5/2017).

"Jakarta menanti... masing2 punya pilihan, semoga Jakarta mendapatkan yg terbaik, adem dan damai selalu..," tulis Gading Marten. (dok. Instagram)

Gading Marten juga mengunggah sebuah video singkat tentang para pendukung Ahok yang berkumpul di depan Balai Kota dan menyalakan lilin tanda bentuk dukungan mereka.

"Bapak gw bukan... sodara gw bukann.. ngasih gw duit juga engga.... kenapa gw sedih ya?? #respect #salute #ahok," tulis Gading Marten sebagai keterangan video yang sudah ditonton sebanyak 192 ribu orang.

Rupanya yang merasakan kesedihan bukan hanya Gading Marten tapi juga para warganet. Mereka pun mengungkapkannya di kolom komentar.

"Sedih, semoga keluarga pak ahok tabah...," tulis akun @nanilieee_76.

Akun @mrs.isnakristina menambahkan, "Be strong sir... Smua indah pada waktuNya pak... We love you."

Gading Marten bersama Ahok, Djarot dan Indy Barends.

Akun @nonnacandy memberikan semangat kepada Ahok dengan menulis, "Kalah untuk menang pak @basukibtp tetap semangat dan semoga keluarganya ikhlas menerima ini semua."

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ahok lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya