Liputan6.com, Jakarta - ‎‎Berkas perkara kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Ridho Rhoma sudah dinyatakan P21 alias lengkap. Polres Metro Jakarta Barat pun telah melimpahkan berkas tersebut ke pihak kejaksaan.
Dalam waktu dekat ini, Ridho Rhoma akan menjalani sidang kasus narkoba pertamanya. Sembari menunggu sidang, Ridho Rhoma yang sempat menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, telah dipindah ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Advertisement
Baca Juga
"Iya (sudah di Rutan Salemba)," kata Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Teguh Ananto saat dihubungi, Kamis (15/6/2017).
Menurut Teguh, Ridho Rhoma sudah dipindah ke Rutan Salemba sejak Kamis (8/6/2017) lalu. Berkas perkara putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu pun sudah berada di pengadilan.
"Kami lalu kalau enggak salah (dibawa ke Rutan Salemba). Kami sudah limpahkan berkasnya ke pengadilan, saat ini berkasnya sudah di sana," ucapnya.
‎
Selain itu, mengenai jadwal sidang perdana Ridho Rhoma, Teguh belum mendapatkannya. "Belum ada jadwal. Masih menunggu dari sana, yang jelas sudah dilimpahkan dan tinggal menunggu jadwalnya," ujar Teguh Ananto.‎
Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Pores Jakarta Barat, di kawasan Daan Mogot, 24 Maret 2017. Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,7 gram dan alat hisap sabu dari tangan Ridho Rhoma.
Simak video menarik di bawah ini: