Nasib Ridho Rhoma Ditentukan Hari Ini, Ditahan atau Rehab?

Pengadilan akan memutuskan vonis terhadap Ridho Rhoma terkait kepemilikan narkoba.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 25 Jul 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 16:00 WIB
Ridho Rhoma
Pengadilan akan memutuskan vonis terhadap Ridho Rhoma terkait kepemilikan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menyidangkan kasus kepemilikan narkoba pedangdut Ridho Rhoma, Selasa (25/7/2017). 

Dalam persidangan nanti, majelis hakim akan membacakan putusan terkait nasib putra Raja Dangdut Rhoma Irama. Dalam hal ini, majelis hakim akan menentukan sikap terkait dakwaan jaksa atau hasil pemeriksaan (assesment) Badan Narkotika Nasional.

Pada sidang perdana yang digelar Selasa, 4 Juli 2017, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ridho Rhoma bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram.

Buntut dari dakwaan tersebut, Ridho Rhoma dikenai pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam pidana penjara selama empat hingga 12 tahun.

Sementara, pihak Ridho Rhoma menganggap dakwaan dari jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan hasil assesment dari BNN sebelumnya. 

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNN sebelumnya dalam kasus Ridho Rhoma, yaitu kepemilikan barang bukti di bawah satu gram, Ridho adalah korban dan harus direhabilitasi.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Sabtu 25 Maret dini hari.

Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir obat penenang Dumolit.

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya