Liputan6.com, Jakarta - Hasil sidang perdana kasus narkoba Ridho Rhoma menyebutkan bahwa pelantun lagu "Kerinduan" itu terbukti bersalah dalam kepemilikan sabu seberat 0,76 gram. Dari situ, pihaknya bersikeras mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, mengatakan, assesment yang sudah diupayakan beberapa waktu lalu sudah sebenar-benarnya. Ia juga menyebut bahwa Ridho Rhoma hanyalah korban.
Advertisement
Baca Juga
"Rehabilitasi itu, assesment itu, sudah kami lakukan dan tidak main-main. Ada BNN, ada penyidik JPU juga. Jadi saya bingung kenapa mas Ridho masih ditempatkan di rutan. Apakah Mas Ridho itu seorang penjahat? Dia ini kan hanya korban," ungkap Achmad Cholidin, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).
Sekali lagi, ia meyakini bahwa kliennya itu hanyalah korban, berbeda dengan kasus narkoba yang dialami artis lain. Oleh karena itu, pihaknya memohon agar putra kandung Rhoma Irama itu tetap menjalani rehabilitasi.
"Kita ketahui bagaimana sih tipikal Mas Ridho. Apakah dia seperti artis lain yang kena narkoba karena memang pergaulan? Kan tidak. Jadi alangkah baiknya Mas Ridho direhabilitasi," lanjut Achmad Cholidin.
Soal berkas eksepsi yang disebutkan di atas, tim kuasa hukum Ridho Rhoma meminta waktu satu minggu dari sekarang untuk menyusunnya. Nantinya, pembacaan eksepsi akan dilakukan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Juli 2017 mendatang.
Seperti diketahui, Ridho ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada 25 Maret 2017 dini hari.
Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir obat penenang Dumolit. (fei)
Â
Simak Video Menarik di Bawah Ini: