Rhoma Irama Berharap Hakim Tak Kirim Ridho Rhoma ke Penjara

Ridho Rhoma akan segera menerima vonis dari majelis hakim di persidangan kasus kepemilikan narkoba.

oleh Surya Hadiansyah diperbarui 25 Jul 2017, 16:40 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 16:40 WIB
Ridho Rhoma
Ridho Rhoma akan segera menerima vonis dari majelis hakim di persidangan kasus kepemilikan narkoba.

Liputan6.com, Jakarta - Rhoma Irama ikut memantau perkembangan sidang kasus kepemilikan narkoba yang menjerat anaknya, Ridho Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (25/7/2017). 

Bagi Si Raja Dangdut, sidang hari ini akan menentukan nasib Ridho Rhoma ke depan. Sebab, majelis hakim akan memutus Ridho Rhoma ditahan atau menjalani pemulihan ketergantungan narkoba di panti rehabilitasi.

Rhoma Irama berharap, majelis hakim bisa adil dalam memberikan putusan kepada anaknya. Apalagi, Badan Narkotika Nasional (BNN), melalui proses assesment, memberikan rekomendasi agar Ridho Rhoma direhabilitasi dari ketergantungan terhadap narkoba.

"Harapannya (di sidang Ridho Rhoma) sesuai assement terpadu dari BNN, bisa sesuai harapan saya," ungkap Rhoma Irama di ruang sidang.

Seperti diketahui, pada sidang perdana yang digelar Selasa 4 Juli 2017, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ridho Rhoma bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,76 gram.

Buntut dari dakwaan tersebut, Ridho Rhoma dikenakan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 dan terancam pidana penjara selama empat hingga 12 tahun.

Sementara, pihak Ridho Rhoma menganggap dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan hasil assesment dari BNN sebelumnya.

Rekomendasi yang dikeluarkan oleh BNN sebelumnya dalam kasus Ridho Rhoma, yaitu kepemilikan barang bukti di bawah satu gram adalah korban dan harus direhabilitasi.

Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya yang berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir obat penenang Dumolit.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya