Liputan6.com, Jakarta - Mantan suami Ayu Ting Ting, Henry Hendarso Baskoro atau yang akrab disapa Enji kembali menduda. Pengadilan Agama Jakarta Timur mengabulkan permohonan talak yang diajukan Enji terhadap Rosmanizar.
Sidang putusan cerai Enji dilakukan tanpa terendus media. Diketahui, hakim memutus cerai Enji dan Rosmanizar pada pertengahan Desember 2018.
Advertisement
Baca Juga
Kesepakatan Bersama
"Sudah putusan pertengahan Desember kemarin. Memang enggak ada yang tahu ya," kata pengacara Enji, Denny Karel, kepada Liputan6.com, Selasa (23/1/2018).
Putusan ini, kata Denny, dilakukan setelah melalui kesepakatan bersama. Enji pun telah memberikan semua hak Rosmanizar termasuk nafkah iddah dan mutah.
"Sudah semua. haknya Rosmanizar sudah dipenuhi Enji, ada uang iddah dan mutah, tapi kalau ditanya jumlahnya tidak etis disebutkan," ujar Denny Karel.
Advertisement
Harta Gono-gini?
Dalam putusan sidang cerainya, Enji dan Rosmanizar sepakat untuk tidak mencantumkan harta gono-gini. Apalagi, selama menikah, keduanya belum dikaruniai anak.
"Harta gono-gini enggak ada. Cuma ajukan cerai saja, karena memang enggak ada yang bisa dibagi. Hartanya Enji diperoleh sebelum pernikahan. Dan mereka juga belum punya anak," jawab Denny Karel.