442 Musisi Terima Royalti dari LMK PAPPRI

LMK PAPPRI menjalankan fungsinya sebagi lembaga yang menaungi royalti dan hak para musisi.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 02 Feb 2018, 06:00 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2018, 06:00 WIB
LMK Pappri menjalankan fungsinya sebagi lembaga yang menaungi royalti dan hak para musisi.
LMK Pappri menjalankan fungsinya sebagi lembaga yang menaungi royalti dan hak para musisi.

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 442 musisi dan insan musik nasional menerima royalti dari Lembaga Managemen Kolektif Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (LMK PAPPRI).

Penyerahan royalti tersebut dilakukan secara langsung oleh Dwiki Darmawan selaku Ketua Umum LMK PAPPRI di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

  

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Rp 1,2 Miliar

LMK Pappri menjalankan fungsinya sebagi lembaga yang menaungi royalti dan hak para musisi.
LMK Pappri menjalankan fungsinya sebagi lembaga yang menaungi royalti dan hak para musisi.

Total royalti yang dibagikan LMK PAPPRI kepada 442 musisi mencapai angka Rp 1,2 miliar. Uang tersebut, dikatakan Dwiki Darmawan, didapat melalui penggunaan karya para musisi di sejumlah tempat hiburan seperti hotel, rumah karaoke, stasiun televisi dan beberapa media lainnya.

"Kita akan bagikan kepada 442 anggota (PAPPRI). Dana total yang dibagikan kepada mereka adalah 1,2 miliar lebih," Dwiki Darmawan mengungkapkan.

 

 


Broery Pesulima Terbesar

Dewi Yull dan Broery
[Foto: Dewi Yull dan Broery]

Dari angka tersebut, LMK PAPPRI memberikan royalti terbesar kepada mendiang Broery Pesulima atau Broery Marantika.

"Dari 442 anggota yang kami bagikan royaltinya itu, Broery Pesulima atau Broery Marantika yang mendapat royalti paling besar yakni jumlahnya 35 jutaan dan kami akan serahkan kepada keluarga beliau," ujar Dwiki Darmawan.

 

 

 

 

 

 


Angka Kecil

LMK Pappri menjalankan fungsinya sebagi lembaga yang menaungi royalti dan hak para musisi.
LMK Pappri menjalankan fungsinya sebagi lembaga yang menaungi royalti dan hak para musisi.

Royalti senilai Rp 1,2 miliar dinilai sebagai angka yang kecil bagi musisi. Jika melihat banyaknya industri hiburan nasional yang menggunakan karya para musisi, royalti yang didapat seharunya jauh lebih besar.

"Dari sekian banyak (royalti) yang berhasil kita kumpulkan, 50 persen diantaranya dari rumah karaoke. Sedangkan industri hiburan lainnya masih banyak yang belum mau membayarkan kewajiban mereka. Bahkan ada beberapa stasiun televisi besar dan juga radio besar yang masih belum membayarkan kewajiban mereka," Dwiki Darmawan memaparkan.

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya