Jalani Sidang Hari Ini, Ada Tanda Bibir di Pipi Tio Pakusadewo

Tio Pakusadewo mendapat dukungan penuh dari rekan-rekan artis di sidang kasus narkobanya.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 28 Jun 2018, 15:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2018, 15:00 WIB
[Bintang] Tio Pakusadewo
(Nurwahyunan/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus narkoba Tio Pakusadewo kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/6/2018). Sidang kali ini beragendakan pleidoi dari pihak Tio Pakusadewo.

Tio Pakusadewo datang sekitar pukul 13.30 WIB dengan didampingi para petugas. Ia mengenakan kaus lengan pendek berwarna hitam dengan tangan diborgol.

Dari penampilannya, ada satu yang paling mencuri perhatian para wartawan, yakni tanda bibir berwarna pink di pipi sebelah kanan. Entah aktor senior ini dicium oleh siapa.

Sama seperti sebelumnya, sidang Tio Pakusadewo kali ini juga dihadiri banyak artis untuk memberi dukungan. Mereka antara lain Jajang C Noer, Wulan Guritno, Baim wong, Paula Verhoeven, dan Jefri Nichol.

Kepada awak media, Tio Pakusadewo merasa bersyukur karena banyak sahabat yang mendukung. "Alhamdulillah, alhamdulillah. Masih banyak yang percaya kalau saya bisa jadi baik," ujarnya sambil berjalan.

Bercengkerama

[Bintang] Sidang Tio Pakusadewo
Tio Pakusadewo

Di ruang tahanan Pengadilan Negeri, Tio Pakusadewo bercengkerama dengan teman-teman artisnya seperti Wulan Guritno dan Jefri Nicol. Menariknya lagi, ia juga bertemu Fachri Albar yang sedang menanti sidang kasus narkoba.

Dengan penuh antusias Tio Pakusadewo menyapa dan memeluk Fachri Albar dengan erat. Keduanya seperti ingin memberi dukungan dan kekuatan satu sama lain.

Dituntut 6 Tahun Penjara

Sidang Pembelaan Tio Pakusadewo Ditunda
Tio Pakusadewo (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Tio Pakusadewo dituntut enam tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa penuntut umum berpendapat Tio Pakusadewo bersalah karena telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya