Liputan6.com, Jakarta - Beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dipo Latief ke Polres Metro Jakarta Selatan. Presenter berusia 32 tahun itu diduga melakukan tindak penganiayaan atau KDRT.
Saat ini laporan yang dilayangkan oleh Dipo Latief masih terus diproses oleh kepolisian. Rencananya Nikita Mirzani juga akan dipanggil dalam waktu dekat ini.
Namun belakangan diketahui bahwa wanita berhijab itu belum menerima surat panggilan dari kepolisian. Hal ini diakui sendiri oleh Nikita Mirzani.
Advertisement
"Enggak ada, enggak ada surat panggilan," imbuh Nikita Mirzani saat ditemui di jalan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/8/2018).
Baca Juga
Pasti Datang
Namun jika benar ada panggilan dari pihak yang berwajib, Nikita Mirzani akan memenuhinya. Ia akan menaati prosedur hukum yang berlaku.
"Ya kalau ada surat panggilan ya datang, kenapa harus takut," papar pemain film Jakarta Undercover tersebut.
Advertisement
Lapor Balik
Sementara itu, lantaran tak terima dengan perlakuan Dipo Latief, Nikita Mirzani memutuskan untuk melaporkan balik. Ibu dua anak itu melaporkan Dipo Latief dengan dua pasal sekaligus.
"Iya perzinahan dan pencemaran nama baik juga," ucap Nikita Mirzani.