Liputan6.com, Jakarta - Polda Jatim menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi dan celana dalam berwarna ungu, yang diduga milik artis VA. Seperti diketahui, artis VA diduga terlibat dalam kasus prostitusi online.
Namun pengacara artis VA, Muhammad Zakir Rasyidin, membantah hal tersebut. Menurutnya, alat kontrasepsi yang ditemukan polisi itu bukanlah milik artis Va seperti yang diberitakan.
Sebab dalam surat keterangan penerimaan barang bukti dari pihak polisi, tidak ada alat kontrasepsi seperti yang dituduhkan kepada artis VA.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi enggak ada k***m (alat kontrasepsi). Kalau celana dalam ungu benar punya VA. Tapi celana dalam itu dari mana? Dalam tas atau di dalam tas," ujar Zakir ditemui saat jumpa pers di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2018).
Barang Sitaan
Dalam surat keterangan dari pihak polisi yang diterima Zakir, tidak ada alat kontrasepsi yang disita dari tangan artis VA. Ada empat barang bukti yang sempat ditahan oleh Polda Jatim terkait dugaan prostitusi online.
"Jadi di sini ditulisnya satu handphone celuler merek iPhone, satu SIM card yang merupakan nomor telepon VA, satu seprai berwarna putih, dan celana dalam wana ungu, jadi enggak ada k***mnya," jelas Zakir.
Advertisement
Meluruskan
Oleh karena itu, Zakir berusaha meluruskan pemberitaan yang selama ini tengah berkembang. "Jadi kita mau meluruskan kalau itu (alat kontrasepsi) bukan milik VA," kata Zakir.