Ditangkap Narkoba, Mantan Kekasih Artis Ini Terancam Hukuman Mati

Pria yang mengaku mantan kekasih artis ini diciduk terkait penyalahgunaan narkotika berjenis sabu.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 16 Jan 2019, 19:30 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2019, 19:30 WIB
Trik Kurir Narkoba Bawa Sabu dan Ekstasi Pakai Truk Buah
Pria yang mengaku mantan kekasih artis ini diciduk terkait penyalahgunaan narkotika berjenis sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Pria bernama Hans alias HS ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pria yang mengaku mantan kekasih artis ini diciduk terkait penyalahgunaan narkotika berjenis sabu.

Saat dikonfirmasi apakah HS adalah mantan kekasih artis ini, polisi pun membenarkan. HS sendiri telah mengakuinya kepada polisi.

"Sempat saya tanya ke yang bersangkutan, dan iya benar. Dia membenarkan (mantan kekasih artis ini)" imbuh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (16/1/2019).

HS ditangkap bersama tiga orang lainnya yang berinisial SN, dan FK dan TP sementara satu orang lagi, yakni HK, masih berstatus sebagai DPO. Mereka ditangkap terkait kepemilikan sabu seberat 2,357 gram.

 

Penangkapan

Ilustrasi Narkoba (2)
Ilustrasi Narkoba

"Kita sudah melakukan penangkapan kepada FK malamnya jam 23.00 WIB. Kemudian penyidik masuk dan menangkap tersangka lalu melakukan penyelidikan, penyidik menemukan 2,357 gram narkotika jenis sabu," jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Dari hasil interogasi, diketahui bahwa FK mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial HK yang kini masih DPO. Sementara yang mengenalkan FK kepada HK adalah HS, mantan kekasih artis ini.

 

Hukuman Mati

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba. (Sumber Pixabay)

Atas kasus ini keempatnya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2011 Tentang Narkotika.

"Jadi untuk kasus ini kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 115 Ayat 2 UU narkotika No 35 tahun 2011, ancamannya seumur hidup atau hukuman mati," tandas Argo Yuwono.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya