Tak Terima Putusan Hakim, Ahmad Dhani Naik Banding

Ahmad Dhani tak terima dengan keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Jan 2019, 19:20 WIB
Diterbitkan 28 Jan 2019, 19:20 WIB
[Fimela] Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Deki Prayoga/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Dhani divonis hukuman 18 bulan terkait kasus ujaran kebencian yang dilontarkan di akun Twitter. Rupanya, Dhani tak terima dengan keputusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Buat Ahmad Dhani, putusan itu dirasa tidak tepat dan tak sesuai dengan fakta yang ada. Oleh karenanya, ayah lima anak ini akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.

"Semua proses hukum ada mekanismenya, dan kita akan menjalankan semua mekanismenya. Kalau kita tidak puas sama putusannya yang pertama, ya kita lakukan upaya hukum lainnya (banding)," ujar Ahmad Dhani, usai persidangan, Senin (28/1/2019).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Sesuai Fakta

Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan atas kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1). Dalam sidang beragendakan vonis tersebut, hakim menuntut Ahmad Dhani dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Hendarsam, kuasa hukum Ahmad Dhani, menyatakan meski sehari dipenjara dalam kasus yang dihadapi Dhani takkan terima dan akan lakukan banding. Sebab menurutnya, vonis yang ditetapkan sangat tidak sesuai dengan fakta.

"Satu hari dinyatakan bersalah pun kita akan banding," kata Hendarsam.

 


Terjerat Pasal ITE

Polda Jatim Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan
Polda Jatim Serahkan Ahmad Dhani ke Kejaksaan (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Seperti diketahui, Ahmad Dhani terbukti melakukan ujaran Kebencian melalui akun Twitter miliknya, @AHMADDHANIPRAST. ‎ Suami Mulan Jameela itu dijerat Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik pasal 55 ayat 1 KUHP.

‎Atas perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.‎

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya