Liputan6.com, Jakarta - Rhoma Irama, ayah dari Ridho Rhoma, menyayangkan keputusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus narkoba yang menjerat putranya.
Imbasnya, Ridho Rhoma akan kembali menghuni sel tahanan menjalani sisa hukuman yang semula 10 bulan sesuai vonis hakim, ditambah menjadi satu tahun setengah.
Advertisement
Baca Juga
Rhoma Irama mempertanyakan keadilan dalam kasus yang menimpa Ridho Rhoma. Hal itu disampaikannya saat ditemui di kediamannya di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
"Dia sudah beraktivitas show dan rekaman. Ini artinya apa sekarang, saya tidak mengerti sekarang yang namanya hukum. Itu mengandung unsur Kemanusiaan adil dan beradab. Sense of justice. Apakah ini adil? Beradab?“ tanya Rhoma Irama.
Hormati Proses Hukum
Kendati demikian, sebagai warga yang patuh hukum, pihak Ridho Rhoma akan menghormati segala proses hukum yang berjalan. Bersamaan dengan itu, pihaknya pun menyiapkan langkah hukum.
"Silahkan lah pemerintah mau melakukan apapun, kami siap menghadapi,” kata Rhoma Irama.
Advertisement
Peninjauan Kembali
Salah satunya adalah dengan mengajukan peninjauan kembali, "Sebagai upaya hukum kami melakukan PK, itu harus dilakukan sebagai upaya hukum,“ ujarnya.