Liputan6.com, Jakarta - Ridho Rhoma santer dikabarkan akan kembali menghuni sel tahanan. Penyebabnya adalah karena kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus narkoba Ridho Rhoma diterima oleh Mahkamah Agung.
Kejaksaan Negeri pun memanggil kembali Ridho Rhoma berkaitan dengan permasalahan kasus narkoba yang menjeratnya tersebut.
Namun dari penuturan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, pihaknya belum menerima salinan surat panggilan tersebut. Kendati demikian, ia akan tetap mendatangi Kejaksaan Negeri.
Advertisement
Baca Juga
Tanpa Ridho Rhoma?
"Rencana jam 1 kita datang ke Kejaksaan. (Tapi) kita belum terima surat salinan dari MA,“ kata Achmad Cholidin saat dihubungi di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Hanya saja, ia belum bisa memastikan apakah kedatangannya itu bersama dengan Ridho Rhoma juga atau tidak.
"Lihat nanti (Ridho Rhoma datang atau tidak), tapi kami dari kuasa hukum datang,” lanjutnya.
Advertisement