Pablo Benua Juga Tersandung Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan

Saat melakukan penggeledahan di kediaman Pablo Benua, polisi menemukan sesuatu yang janggal.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 11 Jul 2019, 18:30 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019, 18:30 WIB
Rey Utami dan Pablo Benua
Saat melakukan penggeledahan di kediaman Pablo Benua, polisi menemukan sesuatu yang janggal. [foto: instagram.com/ reyutami]

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menetapkan Pablo Benua dan Rey Utami sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penggeledahan di kediaman mereka di Sentul, Bogor, Kamis (11/7/2019) pagi.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sesuatu yang janggal. Mereka menemukan banyak sekali STNK di rumah Pablo Benua dan Rey Utami tersbut.

"Kita temukan puluhan STNK. Setelah kita cek di ditreskrimum bahwa ada laporan, tentang penipuan dan penggelapan kendaraan dengan terlapor Pablo di situ," papar Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (11/7/2019) sore.

Laporan tersebut dibuat sudah lebih dari setahun yang lalu, tepatnya pada 26 Februari 2018. Selain itu tercatat juga pelaporan di Mabes Polri dengan nama terlapor Pablo Benua.

 

Polisi Lakukan Pengecekan

[Fimela] Rey Utami - Pablo Benua
Rey Utami - Pablo Benua (Nurwahyunan/Fimela.com)

"Juga Pablo sebagai terlapor penipuan dan penggelapan juga yang masih dalam proses dilaporkan sekitar tahun 2017 juga ada di sana. Jadi kita masih mengecek semuanya," paparnya.

 

Terancam 6 Tahun Penjara

Rey Utami
Rey Utami dan Pablo Putera Benua [foto: instagram.com/reyutami]

Sementara itu, terkait kasus pencemaran nama baik sendiri, Pablo Benua dan Rey Utami terancam hukuman pidana enam tahun penjara.

Keduanya disangkakan pasal 27 ayat 1 kemudian pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 kemudian ia kenakan pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE. Serta dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya