Liputan6.com, Jakarta - Sejak Rabu (10/7/2019), Pablo Benua dan Rey Utami telah menjalani proses pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro Jaya. Dan pada Kamis (11/7/2019) dini hari, keduanya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan, Pablo Benua sempat berkelit saat menjawab pertanyaan penyidik. Ia mengaku bahwa saluran YouTube Rey Utami & Benua bukanlah miliknya.
"Kalau yang saya lihat dalam penyelidikan bukan punya Pablo, itu yang tertuang di dalam berita acara. Sehingga di situlah dia (Pablo) dianggap mempersulit," ucap kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Farhat Abbas, di Polda Metro Jaya, Kamis (12/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Farhat Abbas menyebut bahwa pemilik saluran YouTube itu adalah orang ketiga yang tergabung dalam manajemen Pablo Benua dan Rey Utami. Sayangnya, Farhat sendiri lupa siapa nama orang tersebut.
"Nama manajemen tersebut, ada nama salah satu manajer, (namanya) saya lupa, kan tadi malam saya tidak sepenuhnya mendampingi, karena belum selesai pemeriksaan sebagai saksi terus ada kenaikan saksi," ungkapnya.
Tidak Mengunggah
Farhat Abbas juga menuturkan bahwa orang yang mengunggah video konten ikan asin ke saluran YouTube, bukanlah Rey Utami maupun Pablo Benua, melainkan timnya.
"Mereka memang ada perekaman, tapi yang upload bukan Pablo atau Rey. Channel itu sudah ada perjanjian untuk diserahkan kepada orang ketiga tersebut. Dan sudah dilaporkan ke Polres," ucap Farhat Abbas.
"Seperti itulah, itu yang tadi malam ada perdebatan, kita kan sebagai pengacara tidak bisa mengajari, tidak bisa aktif, karena (Saat itu masih) diperiksa sebagai saksi," sambungnya.
Advertisement
Kontradiktif
Pernyataan Farhat Abbas tampaknya kontradiktif dengan pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. Menurut Argo, saluran tersebut dimiliki oleh Rey dan Pablo.
"Jadi untuk peran mereka masing-masing bahwa untuk saudara tersangka Pablo itu adalah perannya pemilik akun YouTube, chanel official Rey Utami dan Benua. Untuk rey utami itu juga pemilik akun email utamirey87@gmail.com yang didaftarkan dengan nomer handphone dia," kata Kombes Pol Argo Yuwono.