Suami Larang Pemotretan Maternity, Kartika Putri Ngambek

Kartika Putri mendapat larangan dari sang suami, Habib Usman bin Yahya untuk melakukan maternity shoot.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Sep 2019, 08:00 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2019, 08:00 WIB
Kartika Putri dan suami
IG/kartikaputriworld

Liputan6.com, Jakarta - Kehamilan Kartika Putri sudah memasuki usia delapan bulan. Seperti selebritas lainnya yang hamil, ia juga ingin melakukan maternity shoot, untuk mengabadikan momen kehamilannya.

Sayangnya, Kartika Putri mendapat larangan dari sang suami, Habib Usman bin Yahya. Menurut sang Habib, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangannya hingga ia melarang sang istri.

"Sebenarnya enggak ngizinin itu aku bilang, 'Aurat sayang' gitu. Kalau kamu giniin (membusungkan perut) kelihatan auranya sayang," ungkap suami Kartika Putri, kepada awak media di Jakarta, belum lama ini.

Namun, argumentasi Habib Usman bin Yahya ini dipatahkan oleh Kartika Putri. "Ngapain harus ditunjukin? Norak kamu. Ya begini namanya juga belendung mana bisa ditutupin," sergah Kartika Putri. 

 

Tak Ditemani

[Fimela] Kartika Putri
Kartika Putri (Instagram/kartikaputriworld)

Kartika Putri tak mau melibatkan suami dalam pemotretan tersebut. Ia tak ingin foto kehamilannya itu terkesan kaku bila bersama Habib Usman bin Yahya.

"Nanti makin lama lagi kan. Terus dianya (suami) juga emang enggak mau karena tadinya ada jadwal juga. Cuma next-nya bakal sama Habib," tutur Kartika Putri. 

 

Diambekin

[Fimela] Kartika Putri
Kartika Putri

Larangan Habib Usman bin Yahya itu membuat Kartika Putri menjadi murung. Sehingga ia mengalah pada wanita kelahiran Palembang, 20 Januari 1991.

"Pertama diambekin, kedua diambekin, ketiga dicemberutin. Maksudnya dia kan lagi hamil, biar happy. Kalau dia stres, bayinya juga ikut stres. Makanya kalau buat istrinya senang dan bahagia, anaknya insyaallah sakinah mawaddah warahmah," pungkas Habib Usman.

(Anto Karibo/Fimela.com)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya