Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar pada 6 April 2019 di salah satu tempat hiburan di Jakarta Selatan. Kriss Hatta diduga melakukan pemukulan karena melindungi kekasihnya.
Terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut, Kriss Hatta menjalani sidang perdana yang beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 351 ayat 1 KUH Pidana. Terkait dakwaan ini, Kriss Hatta mengajukan eksepsi. Menurut Kriss Hatta, beberapa fakta tidak disampaikan dalam dakwaan JPU.
"Ada dakwaan jaksa yang hilang di situ. Ada dakwaan jaksa yang di mana pelapor ada menyerang balik di situ," ucap Kriss Hatta, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).Â
Akan Disampaikan
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada Senin (14/10/2019) dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum Kriss Hatta.
Pada sidang selanjutnya, kuasa hukum Kriss Hatta akan menyampaikan hal-hal yang dianggap tidak sesuai dengan dakwaan JPU.
"Kriss melalui kuasa hukum akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, karena ada hal-hal yang dianggap Kriss tidak masuk dalam fakta-fakta yang harusnya (ada) di dalam dakwaan ini. Nanti eksepsi, kami (akan) sampaikan (hal-hal yang tidak sesuai)," ujar Denny Lubis, pengacara Kriss Hatta.
(Affiyah Tri Yuni Sari/Mgg)
Advertisement