Jefri Nichol Dituntut 10 Bulan Rehabilitasi

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Hadi, memutuskan Jefri Nichol bersalah.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 21 Okt 2019, 18:30 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2019, 18:30 WIB
Jefri Nichol (Foto: Zulfa Ayu Sundari)
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Hadi, memutuskan Jefri Nichol bersalah. (Foto: Zulfa Ayu Sundari)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah ditunda selama sepekan, sidang tuntutan kasus narkoba Jefri Nichol akhirnya dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (21/10/2019) sore.

Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Hadi, memutuskan Jefri Nichol bersalah dengan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ucap Jefri Hadi dalam persidangan, mengenai kesalahan Jefri Nichol.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Hukuman Rehabilitasi

[Bintang] Jefri Nichol
Aktor yang sedang menjadi idola remaja, Jefri Nichol kembali menghiasi layar lebar yang akan mulai tayang pada 28 Desember mendatang. Jefry membintangi film berjudul Kisah Cinta untuk Starla. (Adrian Putra/Bintang.com)

Kedua, Jefri Nichol dituntut dengan hukuman rehabilitasi rawat inap selama 10 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Masa rehabilitasi tersebut dipotong dengan rehabilitasi yang sempat ia jalani.

 


Dikurangi Masa Rehabilitasi

Jefri Nichol
Artis peran Jefri Nichol saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019). Jefri Nichol ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

"Terdakwa hanya perlu menjalani rehabilitasi di RSKO Jakarta di Cibubur Jakarta Timur yang diperhitungkan sebagai sisa masa menjalani pidana. Serta dikurangi masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani terdakwa," sambungnya.

 


8 Bulan Lagi

Jefri Nichol.
Jefri Nichol. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Untuk diketahui, Jefri Nichol telah menjalani rehabilitasi sejak 12 Agustus 2019. Itu berarti ia masih harus direhabilitasi selama delapan bulan lagi.

 


Tak Terima

Jefri Nichol
Artis peran Jefri Nichol didampingi Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar dan Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (24/7/2019). Jefri Nichol ditangkap dengan barbuk ganja seberat 6,01 gram. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Pihak Jefri Nichol rupanya tak terima dengan tuntutan tersebut. Sebab, fakta persidangan menunjukkan bahwa kliennya direhabilitasi jalan, bukan rawat inap.

"Kan direkomendasikan untuk direhabilitasi jalan. Tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap," kata pengacara Jefri Nichol, Aris Marasabessy di PN Jakarta Selatan usai sidang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya