Liputan6.com, Jakarta - Kasasi Ruben Onsu terhadap sengketa nama Bensu telah ditolak Mahkamah Agung (MA). Kasasi ini diajukan setelah gugatannya terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak dikabulkan oleh PN Niaga Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, majelis hakim PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben Onsu untuk seluruhnya, dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Putusan di Niaga gugatan kami ditolak, tidak dipertimbangkan asas first to file oleh Pengadilan Niaga terkait masalah Bensu," jelas kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, saat konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
Advertisement
Baca Juga
6 Sertifikat
Dalam kasus ini penggugat rekonvensi meminta untuk membatalkan 35 sertifikat pendaftaran atas merek-merek dagang Ruben Onsu. Namun yang dikabulkan hanya enam sertifikat saja.
"Gugatan balik mereka yang dikabulkan oleh Pengadilan Niaga itu tidak membatalkan seluruh merek yang ada pada kami. Yang dibatalkan hanya enam sertifikat pada kelas 43," paparnya.
Advertisement
Masih Bisa Beroperasi
Namun untuk kelas 43 itu sendiri, masih ada dua sertifikat yang tidak dibatalkan. Dengan begitu, maka gerai ayam geprek Ruben Onsu masih bisa terus beroperasi seperti biasa.
Hanya saja, pihak Ruben Onsu perlu mengganti desain penulisan nama atau logo mengikuti penulisan yang tertera dalam sertifikat yang tak dibatalkan.
"Tidak perlu tutup, karena kita masih punya dua sertifikat di kelas 43. Yang perlu dilakukan hanya mengubah font nama, karena di sertifikat itu (tertulis) Geprek Bensu," jelas sang pengacara.
"Atau berubah logonya juga tidak berpengaruh, tapi tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," Minola Sebayang menyambung pernyataan.
Alasan Dibatalkan
Alasan enam sertifikat tersebut dibatalkan adalah karna memiliki kemiripan dengan merek dagang milik PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk merek I Am Geprek Bensu Sedep Benerrr.
Ada pun enam merek tersebut di anatranya Geprek Bensu plus lukisan, I Am Geprek Bensu plus logo, Geprek Bensu plus logo, Geprek Bensu plus logo, Bensu dan Geprek Bensu Real by Ruben Onsu.
Advertisement