Liputan6.com, Jakarta - Minola Sebayang, kuasa hukum Ruben Onsu, menjelaskan mengenai alasan tak dikabulkannya gugatan merek dagang Bensu oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat oleh kliennya.
Hasil dalam persidangan, kata dia, menolak gugatan Ruben Onsu untuk seluruhnya dan mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Putusan di Niaga gugatan kami ditolak, tidak dipertimbangkan asas first to file oleh Pengadilan Niaga terkait masalah (merek dagang) Bensu," jelas Minola Sebayang saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
Advertisement
Dalam kasus ini penggugat rekonvensi meminta untuk membatalkan 35 sertifikat pendaftaran atas merek-merek dagang Ruben Onsu. Namun yang dikabulkan hanya enam sertifikat saja.
Baca Juga
Enam Sertifikat Dibatalkan
"Gugatan balik mereka yang dikabulkan oleh Pengadilan Niaga itu tidak membatalkan seluruh merek yang ada pada kami. Yang dibatalkan hanya enam sertifikat pada kelas 43," paparnya.
Advertisement
Tetap Beroperasi
Namun untuk kelas 43 itu sendiri, masih ada dua sertifikat yang tidak dibatalkan. Dengan begitu, maka gerai ayam geprek Ruben Onsu masih bisa terus beroperasi seperti biasa.
Mengganti Desain Nama dan Logo
Hanya saja, pihak Ruben Onsu perlu mengganti desain penulisan nama atau logo mengikuti penulisan yang tertera dalam sertifikat yang tak dibatalkan.
Advertisement
Tidak Perlu Tutup
"Tidak perlu tutup, karena kita masih punya dua sertifikat di kelas 43. Yang perlu dilakukan hanya mengubah font nama, karena di sertifikat itu (tertulis) Geprek Bensu," jelas sang pengacara.
"Atau berubah logonya juga tidak berpengaruh, tapi tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," Minola Sebayang menyambung pernyataan.