Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Vanessa Angel telah dinyatakan P21. Untuk itu, Vanessa sebagai tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (6/8/2020).
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, mengajukan permohonan kliennya menjadi tahanan kota, bukan tahanan rutan. Permohonan itu akhirnya dikabulkan dengan beberapa alasan.
"Sudah tahanan kota. Karena alasan kemanusiaan bahwa dia sudah punya bayi yang menyusui anaknya," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negri Jakarta Barat, Edwin, saat dihubungi pada Kamis (6/8/2020) sore.
Advertisement
Baca Juga
Jaminan
Tentunya permohonan tersebut tidak dikabulkan dengan cuma-cuma. Kuasa hukum Vanessa Angel mengajukan beberapa nama sebagai jaminan bahwa Vanessa akan bersikap kooperatif.
"Jaminan dari suami dan penasihat hukum bahwa tersangka tidak akan melarikan diri dan akan koperatif selama proses ini sampai persidangan," ungkap Edwin.
Advertisement
Jika Melanggar
Lantas, apa sangsinya bila bintang FTV ini membuat pelanggaran selama menjadi tahanan kota? "Ya kita alihkan lagi penahan ke tahanan rutan," Edwin menjelaskan.
Kepemilikan Xanax
Dalam kasus ini, Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki pil sanax tanpa izin. Ibu satu anak ini menjadi tahanan kota untuk menghindari kelebihan kapasitas sel tahanan selama pandemi Covid-19.
Sementara suami Vanessa Angel dinyatakan positif menggunakan psikotropika golongan IV tersebut dan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.
Advertisement