Terima Dakwaan Jaksa, Vanessa Angel: Biar Cepat Aja

Vanessa Angel sudah menjalani sidang perdana kasus kepemilikan xanax.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 31 Agu 2020, 17:30 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 17:30 WIB
[Bintang] Vanessa Angel
Bukan hanya soal tradisi lebaran di keluarganya, namun Vanessa Angel baru-baru ini juga dikabarkan memiliki seorang kekasih yang berprofesi sebagai Polisi. Pria tersebut bernama Lingga Permana Ersan. (Instagram/vanessaangelofficial)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah berposes selama berbulan-bulan, Vanessa Angel akhirnya menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Vanessa Angel melanggar undang-undang tentang psikotropika.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018," kata JPU Edwin Beslar dikutip dari Antara News.

Tak Keberatan

[Bintang] Vanessa Angel
(Instagram/vanessaangelofficial)

"Yaitu tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," JPU menyambung.

Terkait dakwaan tersebut, Vanessa Angel tak akan mengajukan eksepsi alias nota keberatan. Hal ini ia sampaikan kepada Majelis Hakim di ruang persidangan.

Alasan Sederhana

[Bintang] Vanessa Angel
Vanessa Angel (Nurwahyunan/Fimela.com)

"Saya tidak mengajukan keberatan (atas dakwaan) yang mulia," Vanessa Angel menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Usai persidangan, Vanessa Angel menyampaikan kepada awak media terkait alasan tak mengajukan eksepsi.

Alasannya sangatlah sederhana. "Ya, karena memang tidak ada yang harus dibantah. Biar cepat aja sih," ujar ibu satu anak ini.

16 Maret 2020

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah. (sumber:Instagram/vanessaangelofficial)

Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax. 

20 Butir Xanax

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki pil xanax tanpa izin. Ia menjadi tahanan kota untuk menghindari kelebihan kapasitas sel tahanan selama pandemi Covid-19. Kala itu, ia juga sedang mengandung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya