Liputan6.com, Jakarta - Setelah berposes selama berbulan-bulan, Vanessa Angel akhirnya menjalani sidang perdana kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Vanessa Angel melanggar undang-undang tentang psikotropika.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika junto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018," kata JPU Edwin Beslar dikutip dari Antara News.
Advertisement
Baca Juga
Tak Keberatan
"Yaitu tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,"Â JPU menyambung.
Terkait dakwaan tersebut, Vanessa Angel tak akan mengajukan eksepsi alias nota keberatan. Hal ini ia sampaikan kepada Majelis Hakim di ruang persidangan.
Advertisement
Alasan Sederhana
"Saya tidak mengajukan keberatan (atas dakwaan) yang mulia," Vanessa Angel menjawab pertanyaan Majelis Hakim. Usai persidangan, Vanessa Angel menyampaikan kepada awak media terkait alasan tak mengajukan eksepsi.
Alasannya sangatlah sederhana. "Ya, karena memang tidak ada yang harus dibantah. Biar cepat aja sih," ujar ibu satu anak ini.
16 Maret 2020
Diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, 16 Maret 2020. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax.Â
Advertisement
20 Butir Xanax
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki pil xanax tanpa izin. Ia menjadi tahanan kota untuk menghindari kelebihan kapasitas sel tahanan selama pandemi Covid-19. Kala itu, ia juga sedang mengandung.