Pelaku Industri Wajib Tahu! Ini Perubahan Penting Aturan Pelaporan Data Industri

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional.

oleh Tira Santia Diperbarui 11 Apr 2025, 15:30 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2025, 15:30 WIB
Pertumbuhan Industri Manufaktur di Indonesia
Indeks ini adalah yang tertinggi sejak Oktober 2021 atau dalam 29 bulan terakhir. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional, kepada para pengusaha industri dan kawasan Industri.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perindustrian Mohammad Ari Kurnia Taufik, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan serta menyosialisasikan peraturan terbaru mengenai tata cara penyampaian data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Permenperin No. 13 Tahun 2025 merupakan revisi dari Permenperin No. 2 Tahun 2019, yang sebelumnya mengatur tata cara dan penyampaian data industri, data kawasan industri, serta informasi lainnya.

"Maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi Permenperin nomor 13 tahun 2025 ini adalah memperkenalkan dan mensosialisasikan isi, serta ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 tahun 2025 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perindustrian No. 2 tahun 2019," kata Ari dalam Sosialisasi Permenperin No. 13 Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Revisi ini didorong oleh kebutuhan pemantauan kinerja industri pengolahan nonmigas yang semakin dinamis, serta tuntutan untuk menyediakan data yang lebih akurat dan rinci guna mendukung perumusan kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap kondisi di lapangan.

"Latar belakangnya adalah adanya kebutuhan-kebutuhan baru yang sangat dinamis terkait pemantauan kinerja industri pengolahan non-migas," katanya.

 

Ada Perubahan dalam Peraturan Baru

Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)
Implementasi TKDN akan memperkuat struktur manufaktur sehingga bisa mendongkrak daya saing industri sekaligus perekonomian nasional. (Dok Kemenperin)... Selengkapnya

Adapun, kata Ari, salah satu perubahan utama dalam peraturan baru ini adalah penyesuaian periode pelaporan yang kini dilakukan secara triwulanan, menggantikan sistem sebelumnya yang bersifat semesteran. Pelaporan triwulanan ini dilakukan dalam rentang waktu 10 hari setiap awal bulan setelah berakhirnya triwulan, yaitu dari tanggal 1 hingga 10.

"Perubahan-perubahan inti yang ada di dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2025 adalah perubahan periode pelaporan dari semester atau 6 bulan menjadi triwulanan, kemudian adanya perubahan periode pelaporan dengan rangka periode hanya 10 hari di setiap tanggal 1 sampai tanggal 10 setiap bulan setelah triwulan," jelasnya.

Selain itu, Permenperin No. 13 Tahun 2025 juga mencakup ketentuan baru terkait verifikasi dan validasi data yang disampaikan oleh perusahaan industri maupun kawasan industri.

Perubahan ini juga menggantikan keberlakuan Surat Edaran Menteri Perindustrian No. 1 Tahun 2025, yang sebelumnya menjadi dasar pelaporan triwulan 3 dan 4 pada tahun 2024.

"Permenperin ini otomatis menggantikan Surat Edaran Menteri tersebut," imbuhnya.

 

Sistem Pelaporan Data Industri

Industri Komponen Otomotif Bersiap Tingkatkan Penetrasi 4W
Pekerja memeriksa produk dan kualitas komponen otomotif di pabrik PT Dharma Polimetal (Dharma Group), kawasan Delta Silicon, Cikarang, Jawa Barat. Perusahaan manufaktur Triputra Group menargetkan penjualan hingga 38.81 % atau senilai Rp 3,08 triliun pada 2021. (Liputan6.com/HO/Dharma)... Selengkapnya

Ari menegaskan, perubahan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk terus menyempurnakan sistem pelaporan data industri agar lebih responsif terhadap kebutuhan nasional, termasuk dalam mendukung perhitungan Produk Domestik Bruto (PDB) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pelaku Industri Harus Paham dan Patuh terhadap Perpemperin ini

Ari mengatakan, dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku industri dapat memahami dan mematuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan baru."Output yang diharapkan tentu teman-teman dari perusahaan dan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri semakin paham terkait dengan kewajiban pelaporan yang harus dilakukan baik secara periode yang baru," ujarnya.

Kepatuhan terhadap pelaporan ini penting karena telah diatur dalam berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2014, HMPP No. 2 Tahun 2012, hingga Permenperin No. 13 Tahun 2025.

Melalui pemahaman dan pelaksanaan pelaporan yang lebih baik, sektor industri diharapkan dapat berkontribusi secara optimal terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional yang ditetapkan Presiden, yaitu sebesar 8%.

"Juga diharapkan agar teman-teman dari perusahaan industri maupun perusahaan kawasan industri semakin patuh dalam lakukan kegiatan pelaporannya ini karena memang sudah diatur secara peraturan perundangan mulai dari Undang-Undang 3 tahun 2014, kemudian di HMPP 2 tahun 2012 hingga turun di Permenperin 2 dan sekarang revisinya di Permenperin 13 tahun 2025," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya