Liputan6.com, Jakarta Di hadapan para pewarta, ibunda Ridho Illahi tak kuasa mencucurkan air mata. Ia sedih karena merasa anaknya telah ditipu oleh mantan pengacara yang seharusnya membantunya dalam menghadapi kasus narkoba yang membelit aktor sinetron itu.Â
"Saya hanya berharap Ridho bisa mendapat asimilasi karena dia tulang punggung saya," tutur Arlinda Trisnawati, ibunda Ridho Illahi, seperti dikutip dari tayangan Hot Issue Indosiar, Sabtu (30/1/2021).Â
Jajaran kuasa hukum Ridho Illahi yang baru, kemudian menceritakan dugaan penggelapan yang dilakukan sang mantan pengacara. Angka kerugian tak tanggung-tanggung, ditaksir mencapai Rp 1 miliar.Â
Advertisement
Baca Juga
Melego Rumah dan Mobil
Untuk menyelesaikan kasus yang membelitnya pada Juni 2020 lalu, Ridho Illahi disebutkan melego sejumlah aset seperti rumah dan mobilnya.Â
"Dijual karena akan mengurus semua kepentingan Ridho dalam pembelaan hukumnya, ya untuk biaya hidupnya Ridho dan mamanya. Tapi ternyata tidak maksimal hasilnya," kata Putri Maya Rumanti, kuasa hukum Ridho Illahi kini.Â
Advertisement
Iming-Iming Rehabilitasi
Barang-barang ini mulai dijual sejak Ridho ditangkap polisi. "Dan itu pun bukan dilakukan oleh orangtuanya. Tapi oknum tersebut," kata Putri Maya Rumanti.Â
Rekannya, Deddy DJ, mengatakan pengacara yang lama menjual aset tersebut dengan iming-iming bahwa Ridho tidak akan ditahan tapi direhabilitasi.
"Faktanya, tetap proses ini lanjut dan divonis berdasarkan putusan ini, petikan putusan bahwa ia divonis dua tahun. Itulah yang sangat menyakitkan, yang sangat zolim buat mamanya," kata Deddy. Â
Dianggap Tak Maksimal
Deddy mengatakan ibunda Ridho sudah tak memiliki apa-apa. "Rumah sudah dijual, mobil sudah dijual semua," ujarnya.
"Seharusnya, bila lawyer-nya bekerja, itu bisa memperjuangkan haknya Ridho, tetapi dikarenakan kuasa hukumnya Ridho tidak maksimal dalam membela haknya Ridho, akhirnya dia divonis dua tahun. Artinya Ridho tak mendapat hak-haknya," tutur Putri Maya.Â
Advertisement
Diserahkan ke Polisi
Tuduhan ini akhirnya digulirkan ke ranah hukum oleh pihak Ridho Illahi.
"Biarlah nanti penyidik di Mabes Polri yang akan melakukan analisa, akan mengkaji, akan menyelidiki apakah yang kita laporkan terhadap para oknum yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan terhadap aset-aset baik rumah atau mobil yang sudah dijual. Apakah nanti terbukti atau tidak, biarlah itu kewenangannya penyidik di Mabes Polri,"kata Deddy DJ.Â