Rachel Vennya Hanya Gugat Cerai, Tak Persoalkan Hak Asuh Anak

Rachel Vennya diam-diam menggugat cerai suami.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 02 Feb 2021, 19:30 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2021, 19:30 WIB
Potret Kenangan Rachel Vennya dan Niko Al-Hakim. (Sumber: Instagram/rachelvennya)
Potret Kenangan Rachel Vennya dan Niko Al-Hakim. (Sumber: Instagram/rachelvennya)

Liputan6.com, Jakarta - Ternyata Rachel Vennya telah menggugat cerai suami yang telah menikahinya empat tahun lalu, Niko Al Hakim. Sidang cerai perdana telah digelar pada Selasa (2/1/2021).

Menurut Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, selebgram kondang tersebut hanya menggugat cerai saja, tak ada gugatan lain seperti hak asuh anak.

"Untuk Rachel Vennya hanya mengajukan gugatan cerai saja. Tidak mengajukan yang lain. Tidak mengajukan gugatan hak asuh anak, hanya gugat cerai, tok," kata Taslimah di kantornya, Selasa (2/1/2021).

Sidang Perdana

[Bintang] Kompak Banget! OOTD Rachel Vennya - Niko Bikin Cewek Baper
Pasangan selebgram ini memang cocok disebut couple goals. (Sumber foto: rachelvennya/instagram)

Lebih lanjut, sidang perdana mereka telah digelar dengan agenda perdamaian. Hanya saja, Rachel Vennya yang berstatus sebagai penggugat tidak hadir dan hanya diwakili huasa hukum.

"Tadi pagi persidangan telah berlangsung dengan dihadiri oleh kuasa hukum penggugat, tapi penggugatnya tak hadir secara prinsipal karena telah dikuasakan pada pengacara. Sementara tergugat hadir secara langsung di persidangan," kata Taslimah.

Mediasi

[Fimela] Rachel Vennya dan Niko Al Hakim
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim (Instagram/rachelvennya)

Agenda sidang berikutnya adalah mediasi. Dalam kesempatan ini, baik penggugat maupun tergugat diharuskan hadir.

"Agenda persidangan selanjutnya 9 Februari 2021 agenda mediasi. Itu harus dihadiri oleh prinsipal penggugat maupun tergugat. Yang menggugat Rachel Vennya Ronald," ucapnya.

Gugatan

Gugatan Rachel terhadap Niko tercatat dengan nomor perkara 381/Pdt.G/2021/PA.JS. Dari situs pengadilan diketahui Rachel Vennya melayangkan gugatan pada 20 Januari 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya