Lucinta Luna Keluar dari Penjara, Jalani Asimilasi

Dapat asimilasi Lucinta Luna bebas dari penjara

oleh Sapto Purnomo diperbarui 15 Feb 2021, 14:20 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 14:20 WIB
Pose Lucinta Luna Sebelum Ditangkap Polisi
Pedangdut Lucinta Luna berpose saat sesi pemotretan di kawasan Sabang, Jakarta, Selasa (23/1/2018). Lucinta Luna ditangkap polisi bersama tiga orang temannya di sebuah apartemen pada Selasa (11/2/2020) terkait dugaan kasus narkoba. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Lucinta Luna terpidana kasus penyalahgunaan narkoba telah bebas dari penjara. Pemilik nama lahir Muhammad Fatah sudah menghirup udara segar sejak 11 Februari 2021.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, Ayluna Putri begitu namanya kini di KTP bebas melalui asimilasi.

"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas, bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika Aprianti saat dihubungi, Senin (15/2/2021).

Bebas Murni

Lucinta Luna saat dirilis di Polres Metro Jakarta Barat (Liputan6.com/ Herman Zakharia)
Lucinta Luna saat dirilis di Polres Metro Jakarta Barat (Liputan6.com/ Herman Zakharia)

Selama beberapa bulan ini Lucinta Luna akan menjalani asimilasi di rumahnya dan juga wajib lapor. Ia baru dinyatakan bebas murni pada Agustus 2021 sesuai ketentuan persidangan yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepadanya.

"Menjalani sisa pidananya sampai Agustus," sambungnya.

Subsider

Positif Narkoba, Lucinta Luna Dibawa ke BNN Lido
Tersangka Lucinta Luna dibawa petugas usai rilis kasus narkotika di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020). Petugas membawa Lucinta Luna ke Laboratorium BNN Lido untuk diambil sampel darah dan rambutnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Meski bebas namun Lucinta Luna harus membayar subsider terkait kasus yang menjeratnya. Sebab itu sudah menjadi ketentuan yang berlaku bagi tahanan yang mendapatkan asimilasi.

"Tentunya Lucinta wajib membayar subsider dulu sebelum diusulkan asimilasi," jelas Rika Aprianti.

Kasus

Lucinta Luna (Foto: Instagram/@lucintaluna)
Lucinta Luna (Foto: Instagram/@lucintaluna)

Lucinta Luna ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan pil riklona dan tramadol.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan dua butir ekstasi yang terdapat di tempat sampah. Saat menjalani pemeriksaan tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif narkoba.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya