Michael Yukinobu Defretes Siap Jadi Saksi di Sidang Kasus Penyebar Video Syurnya dengan Gisel

Michael Yukinobu de Fretes tak akan absen dalam sidang kasus penyebar video syurnya dengan Gisel

oleh Sapto Purnomo diperbarui 15 Mar 2021, 17:20 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2021, 17:20 WIB
Michael Yukinobu Defretes
foto: Facebook/De Fretes Michael Yukinobu

Liputan6.com, Jakarta Michael Yukinobu Defretes sempat absen dalam sidang kasus penyebar video syurnya dengan Gisel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, ada urusan keluarga yang tidak bisa iya tinggalkan saat itu.

Namun disidang berikutnya yang akan digelar pada 16 Maret 2021, Nobu, begitu panggilan akrabnya, mengaku siap menjalani persidangan. Hal itu sebagai bentuk ketaatannya terhadap proses hukum.

"Klien saya akan menghormati jalannya persidangan. Setiap proses hukum termasuk yang besok," kata kuasa hukum Nobu, Daniel Pardede, usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (15/3/2021).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Virtual

Michael Yukinobu Defretes
foto: Facebook/De Fretes Michael Yukinobu

Lantaran persidangan digelar di tengah situasi pandemi Covid-19, Daniel Pardede berharap kliennya hadir di persidangan secara virtual. Ia pun telah berkordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai hal tersebu.

"Cuma situasi sekarang yang pandemi, jadi kami masih berkoordinasi dengan jaksa, apa akan datang secara fisik atau via Zoom. Karena sekarang ada persidangan via online saat pandemi ini. Berharapnya virtual," kata Daniel.


Siap Hadir

Michael Yukinobu de Fretes. (Foto: Instagram @yukinobu_de_fretes)
Michael Yukinobu de Fretes. (Foto: Instagram @yukinobu_de_fretes)

Kendati demikian, meski diminta untuk menghadiri sidang secara langsung, Nobu mengaku siap. 

"Tapi siap kalau diminta langsung. Siap nggak siap, harus siap dan datang," kata Nobu menimpali.


Kasus Penyebaran Video

Michael Yukinobu de Fretes. (Foto: Instagram @yukinobu_de_fretes)
Michael Yukinobu de Fretes. (Foto: Instagram @yukinobu_de_fretes)

Sidang penyebar video syur antara Gisel dan Nobu tengah bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan. Terdakwa dalam kasus ini adalah dua pria berinisial PP dan MN. PP dan MN telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya