Michael Yukinobu de Fretes Penasaran dengan Penyebar Pertama Video Syurnya dengan Gisel

Belum juga tertangkap, Michael Yukinobu de Fretes penasaran dengan penyebar video syur pertamanya dengan Gisel.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 05 Feb 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 05 Feb 2021, 13:30 WIB
Michael Yukinobu de Fretes. (Foto: Instagram @yukinobu_de_fretes)
Michael Yukinobu de Fretes. (Foto: Instagram @yukinobu_de_fretes)

Liputan6.com, Jakarta Michael Yukinobu de Fretes harus berurusan dengan polisi setelah video syurnya dengan Gisel tersebar di media sosial. Bahkan kini ia dan Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pornografi.

Meski penyebar masif video tersebut telah ditangkap, namun hingga kini pria yang akrab disapa Nobu masih penasaran siapa orang yang pertama kali menyebarkan video tersebut. Apalagi polisi belum juga menangkap pelaku.

"Pengen tahu pastinya, siapa sih penyebar pertamanya ini. Karena itu ya saya serahkan semuanya ke pihak-pihak yang terkait," ujar Nobu ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (4/2/2021).

Kooperatif

Michael Yukinobu Defretes
foto: Facebook/De Fretes Michael Yukinobu

Sebagai tersangka Nobu akan berusaha kooperatif menjalani kasus yang menjeratnya. Apalagi kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Yang pasti kasus ini belum selesai. Saya tetap harus jalani yang ada. itu aja," kata Nobu.

Kasus

Michael Yukinobu Defretes
foto: Facebook/De Fretes Michael Yukinobu

Michael Yukinobu Defretes dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur berdurasi 19 detik yang menghebohkan akhir tahun lalu. Saat diperiksa polisi, Gisel menyebut video itu direkam pada 2017.

Lantaran tak ditahan, Gisel dan Nobu diharuskan menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

Ancaman Hukuman

Michael Yukinobu Defretes. (Foto: Instagram @yukinobu_de_fretes)
Michael Yukinobu Defretes. (Foto: Instagram @yukinobu_de_fretes)

Atas perbuatannya itu, Gisel dan Nobudijerat pasal pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi," ujarnya pada Desember 2020. "Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya