Rita Sugiarto Berharap Anaknya Direhabilitasi

Rita Sugiarto upayakan rehabilitasi untuk putranya

oleh Sapto Purnomo diperbarui 27 Mei 2021, 10:30 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2021, 10:30 WIB
[Bintang] Rita Sugiarto
Meski banyak acara serupa yang ada di layar kaca, penyanyi 51 tahun itu melihat yang di hasilkan oleh stasiun televisi yang akan merayakan ulang tahunnya ke 22 tahun itu berbeda dari kebanyakan. (Galih W. Satria/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Raffi Zimah anak pedangdut Rita Sugiarto tengah terjerat kasus hukum penyalahgunaan narkoba. Saat ini ia tengah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sebelum nantinya kasus tersebut disidangkan.

Sebagai ibu, pelantun Semakin Sayang Semakin Kejam akan mengupayakan yang terbaik buat anaknya. Salah satunya mengajukan rehabilitasi.

"Ya prosesnya sedang berjalan, keinginan saya untuk direhab, sedang berproses semua," ungkap Rita Sugiarto dalam program Kopi Viral yang tayang pada, Rabu (26/5/2021).

Kecolongan

[Bintang] Rita Sugiarto
Preskon Liga Dangdut Indonesia (Adrian Putra/bintang.com)

Diakui Rita Sugiarto, ia sangat kecewa mengetahui anaknya ditangkap polisi karena kasus narkoba. Padahal sebelumnya ia sudah berupaya penuh untuk melindungi anaknya dari barang haram tersebut.

"Iya kecolongan berarti harus lebih hati-hati lagi dan lebih waspada lagi," tukasnya.

Doa Rita Sugiarto

Rita Sugiarto
Rita Sugiarto dengan single terbarunya Tulang Rusuk.

Permasalahan ini menjadi pembelajaran penting buat Rita Sugiarto dan juga anaknya. Ia pun berdoa agar anaknya tidak salah bergaul dan terjerumus semakin dalam oleh narkoba.

"Pertama adalah kita curhat aja sama Allah mempersiapkan ke depannya supaya anak itu jangan salah bergaul,” pungkasnya.

Penangkapan

Rita Sugiarto
Rita Sugiarto (Herman Zakharia/Liputan6.com)

Seperti diberitakan sebelumnya, Raffi Zimah putra Rita Sugiarto diamankan polisi saat berada disebuah hotel  di kawasan Ciracas Jakarta Timur pada 17 Mei 2021.

Dalam penangkapan tersebut poi berhasil mengamankan sabu seberat 0,9 gram. Atas perbuatannya itu, Raffi Zimah dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman 4 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya