Liputan6.com, Jakarta Dokter Richard Lee menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/6/2021) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri. Dokter kecantikan ini mengaku bingung di bagian mana dirinya dianggap mencemarkan nama baik.
Richard Lee bingung kalimat mana yang dia sampaikan dalam videonya di YouTube mengandung pencemaran nama baik.
“Saya bingung juga bagian mana kalimat saya yang pencemaran nama baik ke beliau,” kata Richard Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/6/2021).
Advertisement
"Ini yang dilaporkan pencemaran nama baik oleh Kartika Putri terhadap saya, saya bingung kalimat yang mana," jelasnya.
Baca Juga
Saran
Diakui oleh sang dokter, dirinya saat itu hanya ingin memberi saran kepada Kartika Putri dan artis lainnya dalam penggunaan produk kecantikan.
Dirinya memberi saran agar para artis Indonesia hati-hati dalam memilih produk kecantikan untuk dipromosikan agar tak berimbas buruk ke masyarakat.
“Karena saya mau kasih saran, saya kasih saran nih untuk Mbak Karput, untuk artis artis lain," terangnya.
“Masa seorang dokter memberikan saran tidak boleh. Bahaya sekali kalau seperti itu," ujar Richard Lee.
Advertisement
Harapan
Richard Lee juga berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adanya perdamaian.
“Saya katakan kemarin pada saat mediasi, udahlah masalah kayak gini, masalah kecil yang dibesar-besarkan. Nggak ada yang untung dari masalah seperti ini, saya tidak diuntungkan, beliau juga tidak," kata Richard Lee.
Berdamai
Sementara itu kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution menyarankan agar kliennya dan pihak Kartika bisa berdamai saja.
“Dari pertemuan itu, prinsipnya saya ingin agar kasus ini diselesaikan," jelas Razman.
Menurut Razman, kasus kesalahpahaman ini tak perlu diperpanjang. Sebab, pihak kepolisian pun sudah menyarankan perdamaian pada setiap kasus ITE alias pencemaran nama baik.
“Saya ingin sampaikan bahwa menurut saya, kasus ini laporan Kartika Putri ini tidak diperpanjang, kita cari lah jalan damai, karena UU ITE itu dibuat edaran oleh Kapolri, selalu diminta untuk dilakukan perdamaian," lanjutnya.
Advertisement
Siap
Kesepakatan perdamaian ini terjadi melalui kedua belah pihak. Jika masih ada penghakiman yang mengarah ke satu sisi, pihak Richard Lee pun tak masalah menyelesaikannya ke jalur persidangan.
“Kalau namanya berdamai kan itu harus win win solution tudak boleh sepihak, tidak boleh menjudge satu pihak. Tapi kalau pun ingin (damai) boleh, kalau tidak ya kita fight," pungkas Razman.