Liputan6.com, Jakarta Derry NEO diamankan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Personel grup musik NEO ini ditangkap di daerah Bogor atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.Â
Kepada polisi, pemilik nama asli Indra Derryanto ini mengaku mengkonsumsi narkoba jenis ganja sejak duduk di Sekolah Menengah Pertama (SMP). Tetapi, saat itu Derry tidak rutin menggunakan barang haram tersebut.
“Sebenernya saya menggunakan sejak SMP tapi nggak rutin," kata Derry NEO kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021).
Advertisement
Â
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pandemi
Kemudian, baru-baru ini Derry kembali mengkonsumsi ganja. Dia memakai ganja di saat masa Pandemi Covid-19. Dari hasil pemeriksaan, Derry dinyatakan positif narkotika jenis ganja.Â
“Baru-baru ini aja pandemi," kata Derry.
Â
Advertisement
Terlibat
Dalam hal ini, Derry bukan hanya ditangkap sebagai pemakai saja. Tetapi, dia juga terlibat dalam jual beli ganja dengan dua tersangka lainnya, RS dan AB.Â
"Sama. Jual, beli, menggunakan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah.
Â
Pasal
Akibat perbuatannya tersebut, Derry NEO dijerat pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 UU No 35 tahun 2009.Â
"Diantaranya garis singkatnya, ada yang melakukan jual beli, ada yang memiliki, dan ada juga yang pemufakatan jahat untuk melakukan peredaran atau jual beli narkotika jenis ganja. Ancaman hukuman dari beberapa pasal yang kita sangkakan adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Azis Andriansyah.
Advertisement