KPI Minta Maaf dan Klarifikasi soal Perbolehkan Saipul Jamil Tampil di TV untuk Edukasi

Penjelasan KPI soal perbolehkan Saipul Jamil tampil di TV untuk edukasi.

oleh Zulfa Ayu Sundari diperbarui 16 Sep 2021, 10:20 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 10:20 WIB
[Bintang] Sidang Saipul Jamil
Penjelasan KPI soal perbolehkan Saipul Jamil tampil di TV untuk edukasi. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta Belum lama ini Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan bahwa Saipul Jamil dapat tampil di televisi untuk kepentingan edukasi. Pernyataan Agung akhirnya memantik kritik tajam publik.

Terkait hal ini, komisioner KPI, Mulyo Hadi Purnomo, akhirnya menyampaikan permohonan maaf. Penyampaian Ketua KPI memang dirasa kurang tepat.

"Pertama, memang kami harus sampaikan permohonan maaf atas pilihan diksi yang sangat tidak tepat, sangat tidak pas, yang disampaikan oleh Ketua kami, Ketua KPI," kata Mulyo Hadi Purnomo dikutip dari YouTube Kompas TV.

 

Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Edukasi Kasus Kriminal

[Bintang] Saipul Jamil
Sidang putusan Saipul Jamil (Deki Prayoga/bintang.com)

KPI meminta lembaga penyiaran publik yang bertindak sebagai edukator tentang bahaya kejahatan seksual dan kasus-kasus kriminal lainnya. Jadi, bukan Saipul Jamil yang mengedukasi. 

"Secara prinsip sebetulnya, apa yang kami sampaikan dalam surat itu, tertulis bahwa KPI berharap muatan terkait hal ini, tidak hanya pada Saipul Jamil ya, tapi pada persoalan penyimpangan seksual, prostitusi online, narkoba, dan tindak melanggar hukum yang dialami oleh artis dan publik figur itu disampaikan secara berhati-hati. Dan diorientasikan kepada edukasi publik," tutur Mulyo.

Tujuan

Saipul Jamil
Saipul Jamil divonis penjara 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. [Foto: Herman Zakharia/Liputan6.com]

Edukasi perlu dilakukan agar tak terjadi lagi kejahatan serupa di kemudian hari.

"Agar hal serupa tidak terulang dan sanksi hukum yang dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa, itu yang barangkali ingin disampaikan oleh ketua," ujarnya.

Maaf

Sekali lagi, Mulyo Hadi Purnomo meminta maaf atas nama lembaga KPI. "Atas nama KPI saya menyampaikan permohonan maaf, atas pilihan diksi yang tidak tepat," tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya