Liputan6.com, Seoul - Kasus hukum yang membelit Lizzy Eks After School kini telah masuk ke proses persidangan. Diwartakan Koreaboo, persidangan perdana digelar pada hari ini, Senin (27/9/2021) pagi dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus mengemudi sambil mabuk.
Persidangan digelar di Pengadilan Distrik Seoul Pusat. Jaksa menuntut agar wanita 29 tahun ini dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Seperti diketahui insiden mengemudi sambil mabuk ini dilakukan sang idola bernama lain Park Soo Ah atau Park Soo Young pada Mei lalu.
Advertisement
Baca Juga
Â
Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Menabrak Taksi
Pada 18 Mei 2021, sekitar pukul 10 malam waktu setempat, Lizzy Eks After School berkendara di daerah Cheongdam, Gangnam. Pelantun "Catallena" ini menabrak taksi, tapi untungnya tak ada yang terluka dalam kejadian ini.Â
Advertisement
Kadar Alkohol dalam Darah
Setelah insiden tersebut, ia menjalani tes untuk mengukur kandungan alkohol dalam darahnya. Hasilnya, angka lebih tinggi dari 0,08 persen, yang sudah cukup untuk membuat SIM miliknya dicabut.
Sesi Live Instagram
Lizzy sendiri akhirnya tampil di media sosial dalam sesi Instagram Live pada September lalu. Sambil berurai air mata, ia mengucap permintaan maaf, sekaligus mengungkap rasa frustrasi atas pemberitaan media terkait kasusnya.Â
"Sopir taksinya tak terluka parah, tapi media menulis seakan-akan begitu. Kelihatannya mereka ingin aku mati,"Â keluh Lizzy.
Â
Advertisement
Akui Kesalahan
Ia juga menceritakan komentar pedas yang menyakiti hatinya.Â
"Semua orang melewati masa sulit dalam hidupnya. Orang berkata kepadaku untuk 'mengambil nyawaku sendiri' karena situasi ini... Aku tahu telah membuat kesalahan dan aku yang salah. Maafkan aku. Maafkan aku," kata dia.